Derita Tukak Lambung, Astrid Dapat Manfaat JKN untuk Rawat Inap di RS

Peserta JKN bernama Astrid dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

Jakarta, 14/12 (ANTARA/LE) – BPJS Kesehatan memastikan setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membutuhkan pelayanan kesehatan dapat dijamin sesuai peraturan berlaku, termasuk rawat inap.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, peserta JKN bernama Astrid dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) menderita luka pada lambung atau tukak lambung, karena adanya pengikisan pada mukus lambung.

Bacaan Lainnya

Astrid beberapa bulan sebelumnya mendapatkan pelayanan rawat inap di RSUD Hajjah Andi Depu setelah mengeluhkan sakit pada ulu hati, sehingga ia diantar oleh keluarga untuk berobat di rumah sakit.

“Sebelumnya memang sering merasakan sakit pada area ulu hati atau di lambung, karena mengidap mag. Tapi, yang saya rasakan ini lebih sakit dari sebelumnya, sampai perut ada sensasi terbakar. Setelah diperiksa oleh dokter ternyata pada lambung sudah ada luka,” tutur Astrid.

Astrid menjelaskan karena terdaftar sebagai peserta JKN segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah, selama 4 hari dirawat inap di rumah sakit tidak ada biaya sama sekali yang ia keluarkan. Semua biaya pelayanan kesehatan yang ia dapatkan sudah ditanggung oleh Program JKN.

“Tentunya sangat bersyukur terdaftar sebagai peserta JKN. Dengan itu, saya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang gratis, karena iuran saya ditanggung oleh pemerintah,” katanya.

Astrid menambahkan berbekal pengalamannya menjalani rawat inap selama empat hari di rumah sakit, sudah membuktikan kekeliruan mengenai isu yang sering ia dengar dari orang-orang sekitarnya tentang BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung rawat inap peserta JKN selama maksimal tiga hari.

“Pelayanan kesehatan yang saya dapatkan di rumah sakit, khususnya rawat inap selama empat hari ini, tidak sesuai dengan apa yang orang-orang sekitar saya pernah sampaikan bahwa rawat inap di rumah sakit hanya maksimal selama 3 hari saja. Faktanya, setelah saya betul-betul sembuh baru diperbolehkan oleh dokter untuk pulang ke rumah. Jadi, mengenai isu tersebut ternyata tidak benar,” terangnya.

Tak hanya itu, Astrid juga menyampaikan bahwa walaupun terdaftar sebagai peserta segmen PBI, ia merasa tidak dibeda-bedakan dengan peserta lain dan pelayanan dari petugas dan dokter sangat baik dan membantu.

“Petugas dan dokternya sangat baik dan ramah, dalam memberikan penjelasan kepada pasien juga dengan sabar dan telaten. Jadi, saya juga merasa nyaman. Walaupun terdaftar sebagai PBI, tapi pelayanan yang didapatkan sudah lebih dari cukup. Selain itu, saya tidak merasa dibeda-bedakan dengan peserta kelas perawatan lain maupun peserta umum yang juga berobat di rumah sakit pada saat itu,” jelasnya.

Astrid menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap Program JKN dan menyampaikan harapannya agar Program JKN terus memberikan yang terbaik dan selalu meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN. (ANT/LE)

Pos terkait