APBD Badung TA 2025 Dirancang Sejumlah Rp10,7 Triliun Lebih

Penandatangan berita acara penetapan empat ranperda dalam rapat paripurna DPRD Badung. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti pada Jumat, 29 November 2024 memimpin rapat paripurna di ruang sidang Utama Gosana gedung DPRD Badung di Mangupura. Hadir Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan jajarannya, forum pimpinan daerah (Forpimda) dan undangan lainnya.

Rapat yang digelar mulai pukul 11.00 WITA itu mengagendakan pengambilan keputusan terhadap empat ranperda menjadi peraturan daerah (perda). Yakni ranperda tentang APBD Badung TA 2025 dan tiga ranperda inisiatif DPRD Badung. Meliputi ranperda Desa Wisata, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan.

Bacaan Lainnya

Sebelum pengambilan keputusan empat ranperda itu, Ketua DPRD Badung Anom Gumanti dan Sekretaris DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika membacakan laporan pembasan DPRD Badung terhadap ranperda APBD Badung TA 2025. Dimana, ranperda itu telah dibahas secara maraton di internal dewan dan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung.

APBD Badung 2025 dirancang Rp10,7 triliun lebih. Meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp9,6 triliun lebih. Pendapatan transfer Rp981,8 miliar lebih. Belanja daerah sebesar Rp10,6 triliun lebih. Meliputi belanja operasional Rp6 triliun lebih, belanja modal Rp2,8 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp237 miliar lebih, belanja transfer Rp1,5 triliun lebih dan seterusnya.

Kemudian Ketua DPRD Badung Anom Gumanti minta persetujuan pada anggota–apakah ranperda APBD Badung 2025 dapat disetujui? Spontan dijawab dapat. Palu pun dketukkan. Pertujukan juga dimintakan pada anggota terhadap tiga ranperda. Keempat ranperda itu kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD Badung dan Bupati Badung. Tetapi masih harus dikonsultasikan ke Gubernur Bali.

Menjawab awak media massa seputar perda yang disahkan Ketua DPRD Badung Anom Gumanti menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan wawasan Kebangsaan memang belum punya perdanya.

“Sedang perda perlindungan dan pemberdayaan UMKM itu penting. Supaya mereka berkembang dan naik kelas, ” katanya.

Bupati Badung Giri Prasta mengapresiasi kekompakan kehadiran anggota Badung dalam rapat pengambilan keputusan. Karena anggota dewan merupakan representasi rakyat.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait