Denpasar, LenteraEsai.id – Drama sengketa kasus tanah di Pulau Serangan seluas 647 m2 milik Daeng Abdul Kadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, telah usai dengan kemenangan di pihak penggugat yang diwakili ahli waris sekaligus penasihat hukum Siti Sapurah SH didampingi rekannya Horasman Diando Suradi SH. Hingga kini, pihak tergugat I, II dan III yang masing-masing adalah Pemkot Denpasar, PT BTID dan Lurah Serangan tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas ketok palu majelis hakim yang memenangkan pihak penggugat.
Menyikapi hal ini, Siti Sapurah yang akrab dipanggil Ipung menyatakan bahwa pihaknya menyatakan rasa bersyukur tidak berhenti atas keadilan yang diterima, sebagai pertanda Tuhan selalu di pihak orang-orang teraniaya.
“Saya tetap bilang saya bersyukur sama Allah, dan pas pengumuman itu dibacakan, saya berterima kasih pada Allah. Sungguh, saya tidak akan pernah berhenti-henti menyatakan terima kasih untuk itu. Tentu sebagai manusia biasa saya pasti bahagia sekali. Kenapa saya katakan begitu? Siapa yang nyangka seorang Ipung anak Nelayan, anak Pulau Serangan, kok bisa menang? Tapi saya apresiasi buat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan menyidangkan perkara saya, dan juga saya apresiasi buat majelis hakim yang memeriksa di Pengadilan Tinggi Denpasar. Terima kasih para hakim yang luar biasa ini, saya meyakinkan lagi kepada publik bahwa tidak semua hakim gampang dibeli, tidak semua Hakim bisa disuap, jadi masyarakat jangan pernah takut dengan siapapun. Jangan pernah mengatakan iya jika memang orang punya uang akan menang, jangan pernah katakan itu selalu iya, tidak selalu iya, karena masih ada Hakim-hakim yang hatinya Mulia, yang masih bisa menjaga integritas mereka sebagai hakim, dan menjaga wibawa mereka sebagai seorang hakim, sebagai wakil Tuhan di dunia akan menjaga itu. Sekali lagi terima kasih majelis hakim yang di Pengadilan Negeri Denpasar dan Majelis Hakim yang memeriksa di Pengadilan Tinggi Denpasar, sudah bisa menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat. Saya juga mengapresiasi para hakim yang bisa melihat apa yang sebenarnya, walaupun saya sebenarnya ragu karena banyak orang berkata bahwa saya hanyalah seorang masyarakat kecil yang miskin tidak mungkin bisa melawan orang yang kuat yang punya segalanya, jadi yang kita percaya adalah Majelis Hakim yang ada di ruang sidang, yang bisa menilai secara fakta hukum, dan saksi, dan juga dokumen yang lainnya. Itu kita harus garis bawahi. Maka jangan pernah takut mencari keadilan di Indonesia, karena masih banyak Hakim yang berhati mulia di Indonesia ini,” kata Siti Sapurah saat ditemui di kantornya di Denpasar, Kamis (17/10/2024) sore.
Siti Sapurah melanjutkan, dari putusan dibacakan itu ada waktu 14 hari untuk menyatakan upaya hukum kasasi. 14 hari itu jatuhnya hari kemarin, tanggal 16 Oktober 2024, karena dibacakan tanggal 02 Oktober 2024, jadi sudah habis waktunya hari kemarin dan sampai hari ini masuk di hari ke 15 tidak ada upaya hukum kasasi dari pihak pembanding. Ini artinya deadline sudah habis dan tidak akan pernah lagi boleh kasasi, saya harap ini diterima oleh semuanya,” katanya seraya mengatakan bisa saja suatu saat ada upaya peninjauan kembali, dengan catatan ditemukan ada alat bukti baru.
Sebelumnya, kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam. Hal ini bermula ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.
Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari jalan tanah hingga berhenti di penangkaran penyu sepanjang 2.115 meter. “Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” kata Mbak Ipung seraya menggeleng-gelengkan kepala.
Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan







