judul gambar
BulelengHeadlines

Timsus Raga Poleng Amankan Dua DPO Kasus Pemburuan Satwa Liar di TNBB

Buleleng, LenteraEsai.id – Tim Khusus ‘Raga Poleng’ (Bhayangkara Goak Polres Buleleng) yang juga sering disebut Goak Poleng, berhasil mengejar dan mengamankan dua orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) yang diduga terlibat kasus pemburuan satwa liar di kawasan TNBB pada 14 Oktober 2023.

Setelah melakukan perbuatannya, salah satu DPO yang berinisial KS alias Lotot (32), sempat melarikan diri ke Sulawesi. Setelah dikejar, terduga pelaku selanjutnya melarikan diri ke daerah Banyuwangi, dan pada 17 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita, berhasil diamankan di daerah Bansring, Banyuwangi.

Sedangkan satu DPO yang berinisial MHB alias BAS (28), berhasil diamankan di daerah Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada 18 April 2024.

Kedua DPO tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perburuan satwa liar yang terjadi pada 14 Oktober 2024 di kawasan TNBB,  di belahan Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak.

Perbuatan pemburuan liar dilakukan bersama-sama dengan Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel yang sudah terlebih dahulu mendapatkan vonis hukuman oleh majelis hakim di pengadilan.

Peran pelaku DPO atas nama KS alias Lotot selaku penembak buruan kijang dan babi hutan, sedangkan MHB alias BAS berperan mengambil/memungut buruan yang tertembak, kemudian dinaikan ke atas mobil.

Dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi disampaikan bahwa kedua DPO tersebut sekarang ini masih diamankan di Mapolres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan. Kedua DPO disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) dan pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1980 tentang KSDAE Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ucapnya.

“Polres Buleleng dengan tim khususnya, ‘Raga Poleng’ atau ‘Goak Poleng’, tidak akan pernah berhenti memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tim akan melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta berkeadilan di masyarakat,” ucapnya.

“Komitmen dan tindakan tegas dalam penegakan hukum yang meresahkan masyarakat akan tetap kami tegakkan,” ujar Kapolres Buleleng, menegaskan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Lenteraesai.id