judul gambar
BulelengHeadlines

Polres Buleleng Ungkap Kasus Curanmor, Salah Satu Pelakunya Perempuan

Buleleng, LenteraEsai.id – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengapresiasi kinerja Timsus Bhayangkara Goak Poleng (Tim gabungan fungsi satuan reserse, intel dan samapta) dapat meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat marak terjadi di daerah Kabupaten Buleleng.

Di bawah pimpinan  AKP Arung Wiratama selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng, timsus berhasil mengamankan salah seorang pelaku wanita serta dua pria dengan barang bukti sembilan unit kendaraan bermotor yang sempat mereka curi di beberapa tempat.

Kapolres Buleleng yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan hal itu saat menggelar press release tentang pengungkapan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, di depan lobi Mapolres Buleleng di Singaraja, Senin (8/4/2024).

Adapun kronologis kejadian berawal adanya laporan dari korban Paul bahwa pada Sabtu (6/1) pukul 19.00 Wita, bertempat di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol DK 2779 FBM yang diparkir saat korban melakukan servis HP.

Berselang lima menit kembali ke tempat parkiran, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat. Korban mengaku memarkir kendaraan dengan kunci kontak yang masih nyantol. Adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp27 juta hingga kemudian melapor ke Polres Buleleng.

Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Bhayangkara Goak Poleng dipimpin Kanit 1 Pidum Iptu Demiral Safriansyah, melakukan penyelidikan dan olah TKP,  mendapatkan informasi dan mengantongi identitas terduga pelaku, yakni Kadek Umbara (pecatan polisi) yang redidivis kasus penggelapan dan tercatat keluar dari LP Singaraja pada Mei 2023 lalu.

Kemudian pada Minggu (3/4), petugas berhasil mengamankan Kadek Umbara,  dan dia mengakui perbutannya telah mencuri sepeda motor milik korban, yang dilakukan bersama temannya Rahmat Sabirin (residivis pelaku curat), yang tengah diamankan Poksek Kintamani terkait kasus curanmor.

Selain dengan Rahmat, Kadek Umbara juga melakukan aksi pencurian tersebut bersama pelaku Wahyu Eka Cahya yang kini masih menjadi buronan Polres Buleleng.

Dalam penyelidikan lanjutan, kata Kapolres, Kadek Umbara mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pencurian di tujuh TKP bersama Rahmat Sabirin, sedangkan bersama Wahyu Eka Cahya (DPO) di satu TKP.

Adapun delapan kendaraan bermotor yang diambil pelaku, sekarang sudah disita petugas untuk dijadikan barang bukti tindak pidana. Kendaraan tersebut terdiri atas satu Spm Honda Beat warna biru tahun 2022 DK 2030 UBI, Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019 DK 5463 UAE, Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019 DK 2779 FBM, Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2018 DK 5532 UAN, Spm Yamaha Nmax warna abu-abu tahun 2018 DK 3970 ABB, Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2020 P 4276 DH, Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019 DK 3729 FBP, dan Spm Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 DK 2337 UAL.

Selain itu, satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku melalukan perbuatan pencurian tersebut, juga disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan yaitu Spm Yamaha Vixion warna hitam tahun 2014, bernomor polisi P 2851 SC.

Terhadap pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, ujar Kapolres, menjelaskan.

Sedangkan pelaku perempuan berinisial RA (32), warga asal Sidoarjo, Jawa Timur yang tercatat tinggal di rumah kost Puri Bintang Pemaron, Buleleng, juga diringkus petugas setelah terungkap melalukan aksi pencurian sepeda motor milik temannya.

Aksi itu terjadi pada Selasa (19/3) di Puri Bintang Pemaron, yang dilaporkan oleh korban BS (19), yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya. Adanya laporan tersebut, Timsus Bhayangkara Goak Poleng yang melakukan olah TKP, menemukan petunjuk bahwa pelakunya adalah teman korban sendiri.

Petugas dengan cepat mengamankan pelaku yang belum jauh pergi dari seputaran Kota Singaraja, di mana sepeda motor masih dikuasai pelaku alias belum pindah tangan. Pelaku mengaku mengambil dengan cara menuntun spm tersebut sampai keluar halaman rumah kost, dan diketahui kunci kontak ada di dashboard sepeda motor tersebut sehingga dengan mudah menghidupkan mesin lalu pergi.

Pelaku sudah diamankan, dan satu unit sepeda motor yang sempat dicurinya disita untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ujarnya.

Di akhir press release, Kapolres Buleleng mengimbau kalangan masyarakat dalam menaruh sepeda motor, tidak lupa menguncinya. “Dipastikan anak kunci kontak dibawa, stang terkunci dan lubang kunci kontak tertutup, sehingga dapat mengurangi niat orang lain untuk berbuat kejahatan,” ujarnya, mengingatkan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Lenteraesai.id