judul gambar
DenpasarHeadlines

Gagal Bisnis Hingga Curi Makanan di Bali, Pria Palestina Dideportasi

Denpasar, LenteraEsai.id – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar kembali mendeportasi WNA. Kali ini, seorang pria warga negara Palestina berinisial ASHA (43), diusir dari Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa ‘Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan’.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy kepada pers di Denpasar, Jumat (8/3/2024) mengatakan, ASHA, pria kelahiran Qatar itu diketahui terakhir datang ke Indonesia setelah berangkat dari Malaysia pada Februari 2020. Ia datang menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Sebagai seorang lulusan Sekolah Administrasi Bisnis, tidak lain tujuannya ke Indonesia adalah untuk menjalankan sebuah bisnis.

Saat itu bisnis yang ia jalankan adalah agen perjalanan (travel agent). ASHA sudah menyiapkan segala dokumen perizinan termasuk website bisnisnya. Namun, tidak lama kemudian pandemi Covid-19 melanda. ASHA mengalami kerugian, sebagian besar modalnya hilang tanpa ada pemasukan.

ASHA yang tinggal di Bali selama enam tahun terakhir, mengungkapkan bahwa meskipun memiliki izin tinggal terbarunya yakni izin tinggal kunjungan (B211A) yang berlaku sampai 10 Juli 2022, namun pada akhirnya dia menghadapi kesulitan untuk meninggalkan Indonesia karena terbatasnya finansial dan juga layanan penerbangan ke Palestina. Dia mengaku menyadari bahwa dirinya telah melewati batas izin tinggal di Indonesia.

Ujung-ujungnya, ASHA pada 21 Maret 2023 diamankan oleh petugas kepolisian Sektor Kuta Selatan karena telah mengambil beberapa produk makanan dan minuman tanpa membayar di sebuah toko swalayan di Bali. Ia mengaku terpaksa melakukan itu lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli makanan.

Atas perbuatannya tersebut, ASHA digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Benar saja, petugas mendapati ASHA overstay selama 8 (delapan) bulan. Dari pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian dalam bentuk deportasi terhadap ASHA.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu, maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ASHA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy menerangkan, setelah ASHA didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya ASHA dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.

Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2024 dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengungkapkan bahwa ASHA yang telah dideportasi akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan, dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, bentuk penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Romi, menyampaikan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Lenteraesai.id