Badung, LenteraEsai.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan tiga Surat Keputusan (SK), yakni untuk Guru SMPN 1 Kuta, Kepala SMPN 1 Kuta, dan Kepala SMPN 5 Mengwi, bertempat di Rumah Jabatan Sekda Badung, Jumat (2/2/2024).
Pada kesempatan tersebut Sekda Adi Arnawa menekankan kepada para kepala sekolah maupun para guru untuk dapat menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar.
Seperti diketahui, Merdeka Belajar merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler dengan konten beragam, agar siswa dapat lebih optimal dan memiliki cukup waktu dalam mendalami konsep maupun dalam menguatkan kompetensi. Tujuan diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar, untuk menciptakan pendidikan yang menyenangkan bagi peserta didik dan guru, dengan menekankan aspek keterampilan maupun karakter nilai bangsa.
“Proses belajar akan efektif, jika proses untuk mencapai tujuan pembelajaran dapat dicapai dengan waktu tepat. Merancang proses pembelajaran yang efektif perlu dikuasai oleh guru. Pembelajaran yang efektif merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan suatu proses pembelajaran. Mewujudkan proses pembelajaran yang efektif perlu menjadi perhatian guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran bagi para siswa,” ucap Sekda Adi Arnawa.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Badung I Gusti Made Dwipayana dalam laporannya mengatakan, tiga SK yang diserahkan, yakni untuk I Ketut Lokasanti sebagai guru di SMP Negeri 1 Kuta, I Wayan Sutarsa Kepala SMP Negeri 1 Kuta, dan I Made Nuriada selaku Kepala SMP Negeri 5 Mengwi.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







