Denpasar, LenteraEsai.id – Satpol PP Kota Denpasar bersama tim gabungan Polsek Denpasar Utara dan Kecamatan Denpasar Utara menertibkan keberadaan ‘anak punk’ di beberapa ruas jalan pada Sabtu (6/1) malam. Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum.
Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi Minggu (7/1), menjelaskan bahwa pihaknya telah menertibkan sebanyak 17 ‘anak punk’ yang tampil dengan ciri-ciri khusus di beberapa ruas jalan Kota Denpasar. Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban di ruang publik, sehingga diharapkan mampu menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Lebih lanjut disampaikan, langkah yang diambil pihaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, utamanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya ‘anak-anak punk’.
Bawa Nendra mengingatkan, segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Denpasar. Sehingga nantinya 17 ‘anak punk’ ini akan diberikan sanksi, di mana sebelumnya mereka harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan.
Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warga masyarakat untuk berkativitas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” katanya, tanpa merinci jenis pelanggaran yang ‘anak punk’ lakukan hingga dapat mengganggu ketertiban umum.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan