judul gambar
AdvertorialBulelengHeadlines

Bahas Perlindungan Produk Lokal, Pj Bupati Lihadnyana Hadiri Rapat Paripurna DPRD Buleleng

Singaraja, LenteraEsai.id – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Fraksi Terhadap Pendapat Bupati Atas Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal.

Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Buleleng di Singaraja pada Selasa (7/11/2023) itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Selain anggota DPRD Buleleng, tampak hadir pula para Asisten Setda, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, dan para Camat.

Usai menghadiri rapat, Pj Bupati Lihadnyana dicegat awak media massa mengatakan, dalam Perda tersebut antara lain memuat substansi tentang toko ritel modern yang wajib menjual produk UMKM dan juga sanksinya jika melanggar.

Menurutnya, kebijakan dalam Perda itu akan berdampak sangat baik bagi para pengelola UMKM dan perekonomian di Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.  “Jika toko ritel modern menyerap produk-produk UMKM, itu akan bagus. Lebih bergairah, lebih cepat perputaran ekonomi di masyarakat,” ujarnya, menegaskan.

Mengenai kesiapan UMKM dalam menerapkan Perda ini, Lihadnyana menyampaikan bahwa UMKM di Kabupaten Buleleng sudah dikurasi. Selain itu juga dilakukan klasifikasi kelas untuk memudahkan implementasi strategi program UMKM naik kelas. Pemasarannya juga sudah harus menggunakan digital.

Selanjutnya, tugas pemerintah daerah, menurutnya, ialah menyiapkan dan memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memasarkan produk-produk UMKM. “Kita dorong juga nanti PHRI, contohnya penggunaan Yeh Buleleng. Kan itu termasuk, juga nantinya produk UMKM yang lain,” kata Lihadnyana, penuh semangat.

Pewarta: Anom Wijaya
Redaktur: Laurensius Molan

Lenteraesai.id