Denpasar, LenteraEsai.id – Seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Tukad Taba, Denpasar, digiring ke ruang sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/10/2023) pagi.
Sidang Tipiring yang menyidangkan terdakwa berinisial IWD, menjatuhkan vonis denda sebesar Rp150 ribu, subsider tiga hari kurungan. Artinya, kalau terdakwa tidak mampu membayar denda, digantikan dengan hukuman kurungan badan selama 3 hari.
Saat dihubungi, Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Denpasar, AA Jimnantara Putra mengatakan, adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Lokasi pelanggarannya sendiri di Tukad Teba, Jalan Imam Bonjol Denpasar. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah dipantau lebih lanjut, terdakwa tertangkap tangan membuang sampah ke aliran sungai,” ujar AA Jimnantara.
Pada sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim I Putu Suyoga tersebut, terdakwa dijatuhi vonis denda sebesar Rp150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari. Adapun biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp2 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menyatakan, dalam hal ini Pemerintah Kota Denpasar akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai maupun area lainnya.
“Kami mengimbau para warga untuk taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni harus membuang sampah pada tempatnya, bukan secara sembarangan. Hal ini kita lakukan untuk sama-sama menjadikan Kota Denpasar menjadi kota yang bersih, aman, lestari dan maju,” katanya, menegaskan. (LE/Vik)







