Mangupura, LenteraEsai.id – Kasus pemalsuan dokumen kependudukan di wilayah Kabupaten Badung oleh terduga pelaku berinisial RT yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, direspon Komisi I DPRD Badung dengan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pimpinan instansi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan itu, Komisi I DPRD Badung yang dipimpin ketuanya I Made Ponda Wirawan, pada Selasa, 26 September 2023 menggelar rapat dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Badung Drs Anak Agung Arimbawa, Kakantor Kesbangpol I Ketut Suwendi, Ketua Bawaslu Badung Hary Indrawan, Perbekel Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Badung Ni Nyoman Rai Sudani dan Kepala Lingkungan (Kaling) Lateng, Desa Sibang Kaja.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung di Mangupura, Perbekel Desa Sibang Kaja, Rai Sudani mendapat kesempatan pertama menjelaskan kejadian dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang terjadi di wilayahnya. Menurutnya, Agustus 2023 lalu, di mana ketika melakukan update data kependudukan, pihaknya menemukan data penduduk baru di Lingkungan Lateng.
“Warga baru berinisial RT yang belum kami kenal itu, masuk dalam KK (kartu keluarga) Andi Sanjaya. Karena janggal, pemilik KK pun kami panggil untuk diminta penjelasan seputar orang yang masuk di KK-nya,” ungkap Rai Sudani di hadapan peserta rapat Komisi I.
Menariknya, lanjut Perbekel Desa Sibang Kaja, pemilik KK (Andi Sanjaya) mengaku tidak kenal dengan RT yang masuk di KK-nya. Andi Sanjaya juga mengaku tidak ada memberi izin kepada yang bersangkutan masuk di KK-nya. Sehingga, Rai Sudani akhirnya menugaskan stafnya menelusuri masalah itu ke Kantor Dukcapil di Puspem Badung. Untuk mencari kebenaran atas kejadiannya.
Kepala Dinas Dukcapil Badung Anak Agung Arimbawa memberi klarifikasi persoalan itu. Bahwa dalam masalah RT yang masuk ke KK Andi Sanjaya, pihaknya tidak tahu. Namun karena persyaratan mengajukan KTP sudah terpenuhi, maka KTP yang dimohon atas nama RT pun diproses.
“Kami tidak salah dalam hal ini. Karena dokumen atau persyaratan untuk mengajukan KTP sudah lengkap, ya kami proses,” kata Arimbawa seraya menyebut bahwa KTP yang bersangkutan kini sudah diblok.
Ironisnya, KTP yang diperoleh RT dengan proses yang tidak benar itu, sempat dipakai melamar jadi Komisioner Bawaslu Badung, dan berhasil lolos. Namun belakangan, kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan itu sudah bergulir ke Polres Badung atas laporan Andi Sanjaya, pemilik kartu KK yang diretas.
Kepala Kantor Kesbangpol Ketut Suwendi menyampaikan, kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Untuk ke depan bisa lebih berhati-hati dan waspada, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.
Ketua Komisi I DPRD Badung Ponda Wirawan, sependapat dengan Suwendi. “Jangan sampai kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan seperti yang dilakukan RT, terjadi lagi di Badung. Apalagi kini tahun politik,” ujarnya, menekankan. (LE/Ima)







