Mangupura, LenteraEsai.id – Komisi I DPRD Kabupaten Badung diketuai I Made Ponda Wirawan, pada Selasa, 26 September 2023 menggelar rapat kerja (raker) secara meraton. Rapat pertama dari pukul 10.00 sampai 12.00 Wita dilakukan bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Ketut Surya Negara, yang masing-masing didampingi staf.
Kemudian lanjut pukul 13.00 sampai pukul 14.00 Wita, Komisi I DPRD Badung raker kedua dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Badung Anak Agung Arimbawa, Kakantor Kesbanglinmaspol I Ketut Suwendi, Perbekel Desa Sibang Kaja Ni Nyoman Rai Sudani dan Kaling Lateng, Desa Sibang Kaja. Agendanya terkait ada dugaan pemalsuan administrasi kependudukan.
Agenda raker Komisi I dengan Kepala BKPSDM Badung, yakni mengklarifikasi tentang formasi pegawai P3K tahun 2023. Yaitu meliputi P3K guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Karena menurut Komisi I, pihaknya banyak menerima pertanyaan dari masyarakat, termasuk konstituennya, sekitar formasi pegawai P3K tersebut.
“Terus terang kami banyak menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai adanya formasi pegawai P3K itu. Maka tolong Kepala BKPSDM Badung, jelaskan sejelas-jelasnya informasi tersebut,” kata Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan, menyampaikan perminataan di awal rapat pagi itu.
Kepala BKPSDM I Gede Wijaya menjelaskan, memang benar Pemkab Badung mengusulkan perekrutan pegawai P3K sebanyak 2.382 orang ke MenpanRBn di Jakarta untuk 2023. Formasi pegawai P3K sebanyak itu meliputi formasi tenaga kependidikan (guru) 939, tenaga kesehatan 1.225 dan tenaga teknis 218 orang.
“Usulan itu sudah berdasar kajian sesuai kebutuhan kita (jajaran Pemkab Badung, red). Tenaga guru dan kesehatan menjadi prioritas. Karena merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat,” ujar Wijaya dengan mimik wajah yang tampak tenang.
Ditambahkan Wijaya, proses pendaftaran sedang berjalan dari 19 September 2023 sampai 9 Oktober 2023 secara online. Pelamar harus membuka aplikasi MempanRB. Persyaratan antara lain kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja. Ada dua katagori pelamar, yaitu pelamar khusus dan pelamar umum. Pengalaman kerja harus relevan dengan jabatan yang dilamar.
Ketua Komisi I DPRD Badung Ponda Wirawan mengatakan, pihaknya berkeinginan supaya pegawai kontrak di lingkup Pemkab Badung lebih banyak terserap dalam formasi pegawai P3K tersebut. Karena Bupati Badung juga berkomitmen untuk itu. Apalagi banyak pegawai kontrak yang mempertanyakan nasibnya ke depan.
“Lebih-lebih setelah ada wacana dari pemerintah pusat bahwa pegawai kontrak mau dihapus. Para pegawai kontrak jadi resah,” katanya, menambahkan.
Menangkapi itu, Kepala BKPDM Badung Gede Wijaya menyebutkan tergantung para pelamar. Mampu atau tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan, yang antara lain berupa pengalaman kerja yang harus relevan dengan formasi yang dicari. “Misalnya pelamar tenaga kesehatan, pengalaman kerjanya juga harus di bidang kesehatan,” ucapnya.
Satpol PP Pariwisata
Sementara Kasatpol PP Badung I Gusti Surya Negara dalam rapat itu mengungkapkan, Pemkab Badung mulai tahun anggaran 2024 akan membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata. Tahap awal akan direkrut 50 orang, dengan pelatihan-pelatihan seperti penguasaan bahasa Inggris dan sebagainya.
“Setelah SDM Satpol PP Pariwisata nantinya siap, mereka akan ditugaskan di objek atau kawasan wisata yang tersebar di Kabupaten Badung, seperti Kuta, Nusa Dua dan lainnya,” ujar Surya Negara di hadapan raker dengan Komisi I DPRD Badung tersebut.
Menurut Surya Negara, pembentukan Satpol PP Pariwisata dilatarbelakangi bayaknya kasus-kasus ‘nyeleneh’ yang dilakukan para wisatawan selama di Bali, termasuk Badung. Seperti wisatawan ODGJ dan sebagainya.
“Jadi, Satpol PP Pariwisata merupakan kebutuhan. Selama ini banyak kejadian melibatkan wisatawan di wilayah Badung yang perlu penangan secara khusus,” kata Surya Negara menjawab awak media massa usai raker digelar. (LE/Ima)







