Denpasar, LenteraEsai.id – Kelurahan Sanur, Kota Denpasar melaksanakan penertiban spanduk tanpa izin di seluruh kawasan Kelurahan Sanur pada Rabu (13/9/2023). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Sanur sebagai destiansi wisata unggulan di Kota Denpasar.
Lurah Sanur Ida Bagus Raka Jisnu saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No.2 Tahun 2015 tentang Larangan Pedagang Kaki Lima Berjualan di Atas Trotoar.
Dikatakannya, banyak pengusaha, pebisnis dan pedagang yang sering melanggar Perda tersebut. Oleh karenanya, dilakukan penurunan spanduk dan banner yang terpasang tanpa izin demi ketertiban di kawasan Sanur.
“Biasanya yang sering melanggar itu adalah para pengusaha, pebisnis dan pedagang. Oleh karenanya kita lakukan penurunan spanduk dan banner demi ketertiban,” ungkapnya, menandaskan.
Dari aksi penertiban tersebut, terdapat puluhan spanduk dan banner yang berhasil diturunkan oleh Babinsa, Babinkamtibmas, serta Linmas Kelurahan Sanur. Petugas mengimbau kepada semua pihak yang hendak memasang baliho atau spanduk agar melengkapi dengan izin terlebih dahulu.
“Kami mengimbau kepada semua pihak yang hendak memasang baliho atau spanduk agar melengkapi izin, sehingga pemasangan benda-benda tersebut sesuai dengan peruntukan untuk tetap menjaga keasrian dan keindahan wilayah,” ujar Raka Jisnu, menandaskan. (LE/Dep)







