Komisi I DPRD Badung Terjun ke Kejari Badung, Terkait Permohonan Hibah Tanah Seluas 1 Hektar

Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan melakukan pertemuan dengan Kajari Badung Suseno, di ruang kerjanya. Pertemuan terkait permohonan hibah tanah oleh Kejari Badung ke Bupati Badung. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Komisi I DPRD Kabupaten Badung bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Jumat, 28 Juli 2023. Kunjungan lapangan itu dipimpin Ketua Komisi I, I Made Ponda Wirawan didampingi Wakil Ketua Komisi I, I Wayan Regep.

Komisi I DPRD Badung yang datang lebih awal dari jadwal ke Kantor Kejari Badung, diterima Kajari Badung Dr Suseno SH dan jajarannya. Semula sesuai surat yang diterima awak media massa, kunjungan Komisi I DPRD Badung ke Kantor Kejari Badung pukul 10.00 Wita, tetapi Komisi I sudah datang sekitar pukul 09.00 Wita. Sehingga begitu awak media massa tiba di Kantor Kejari Badung, pertemuan sudah dinyatakan selesai.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Komisi I DPRD Badung ke Kantor Kejari menurut Ponda Wirawan, adalah untuk menindaklajuti surat yang masuk ke DPRD Badung. Yakni surat pengajuan hibah tanah aset Pemkab Badung dari Kejari Badung. Lahan yang dimohonkan seluas hampir 1 hektar, senilai Rp 167 juta berdasarkan NJOP lama. Di mana di atas lahan itu sudah berdiri Gedung Kejari Badung. Bangunan tersebut dulunya juga hibah dari Pemkab Badung.

“Status lahannya masih pinjam pakai. Setelah lima tahun, Kejari Badung lantas mengajukan permohonan hibah ke Bupati Badung. Gedungnya dulu dibangun Dinas PUPR Badung,” ujar Ponda Wirawan menjawab awak media massa, di lobi Kantor Kejari Badung usai pertemuan dengan Kajari Suseno dan jajaran.

Ditambahkan Ponda Wirawan, aturannya, pemberian hibah tanah aset Badung oleh Bupati Badung kepada pihak lain harus mendapat rekomendasi (persetujuan) DPRD Badung. Untuk itulah Komisi I melakukan kunjungan lapangan ke Kejari Badung, guna lebih mengetahui apakah  lahan yang dimohonkan hibah benar-benar didimanfaatkan.

“Peran Kejari Badung sangat penting mengayomi program-program Pemkab Badung. Pemkab Badung terus bersinergi dengan Kejari Badung supaya program-program yang dilakukan berjalan bagus,” kata pria kelahiran Desa Mambal, Badung itu, menambahkan.

Kajari Badung Suseno menjawab wartawan juga menjelaskan hal serupa. Bahwa memang lahan yang berisi bangunan Gedung atau Kantor Kejari Badung yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih satu hektar, adalah aset Pemkab Badung. Karenanya, lanjut dia, pihaknya mengajukan permohonan hibah tanah ini ke Bupati Badung.

“Sesuai mekanisme, pihak Dewan Badung hari ini turun melakukan pengecekan. Apakah lahan benar-benar dimanfaatkan. Berikutnya mungkin tinggal diplenokan sebelum rekomendasi dikeluarkan oleh dewan,” kata Kajari, menyampaikan.  (LE/Ima)

Pos terkait