Dewan Badung Beri Waktu Cukup Panjang Kepada Eksekutif Untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Penandatanganan penetapan Ranperda menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD Badung dan Bupati Badung. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Badung I Putu Parwata memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang tahun kedua di Gedung Dewan di Mangupura, Selasa (25/7/2023). Seperti biasa dua wakil ketua mendampinginya, yaitu Wakil Ketua I I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II I Made Sunarta.

Hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Forkompimda Badung, Sekda Badung, para Direksi Perusahaan Daerah, staf ahli bupati, staf ahli dewan, ketua KPU Badung, ketua Bawaslu Badung, kepala instansi vertikal di Badung, para kepala OPD Pemkab Badung dan undangan lainnya. Rapat paripurna dinyatakan terbuka untuk umum.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan, dari 40 anggota termasuk pimpinan dewan hadir 38 orang, hanya dua orang yang berhalangan hadir. Tetapi tidak ada penjelasan dari yang bersangkutan bahwa keduanya absen karena apa.

Setelah Ketua DPRD Badung Putu Parwata secara resmi membuka rapat paripurna dengan mengetokkan palu, langsung menugaskan Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa membacakan hasil pembahasan DPRD Badung terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban bupati tentang pelaksanasn APBD 2022.

Selain itu juga dibacakan hasil pembahasan empat Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Inovasi Daerah yang diajukan pemerintah (eksekutif), termasuk rancangan KUA-PPAS APBD 2024.

Di depan peserta rapat, Ketua DPRD Badung Putu Parwata minta persetujuan seluruh anggota DPRD Badung yang hadir. “Apakah Ranperda laporan pertanggungjawaban bupati tentang pelaksanaan APABD 2022 dan empat Ranperda lainnya dapat disetujui ?,” kata Parwata melemparkan petanyaan. Secara serempak anggota DPRD Badung menjawab “Dapat”. Termasuk terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD 2024. Mendengar itu, Ketua DPRD Badung pun tampak mengetokkan palunya dengan mantap.

Di ruang rapat yang sama, Sekretaris DPRD Badung (Sekwan) I Gusti Agung Made Wardika diminta membacakan rancangan surat keputusan DPRD Badung. Selanjutnya Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan dua Wakil Ketua DPRD Badung menandatangani rancangan keputusan tersebut. Disusul Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga membubuhkan tandatangannya. Kemudian Bupati Badung Giri Prasta memberi sambutan.

Dalam KUA-PPAS APBD 2024, pendapatan dirancang Rp8,3 triliun lebih dan belanja dirancang Rp8,3 triliun lebih. Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menjawab awak media massa mengungkapkan, KUA-PPAS itu jadi pedoman penyusunan APBD Badung 2024. “Dewan memberikan waktu cukup panjang kepada eksekutif untuk menyerap aspirasi dari masyarakat secara detail, yang nantinya dituangkan dalam rancangan APBD 2024. Sehingga akan menjadi tepat guna dan tepat sasaran,” ucapnya.

“Pendapatan asli daerah (PAD) 2024 dirancang Rp7,5 triliun lebih dan APBD 2024 sebesar Rp8,3 triliun lebih. Nanti eksekutif supaya menjabarkan secara rinci program yang akan dituangkan dalam rancangan APBD 2024. Masalah-masalah mendesak harus dibiayai,” katanya, menjelaskan. (LE/Ima) 

Pos terkait