Denpasar, LenteraEsai.id – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), belum lama ini menghadiri diskusi dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI dalam pembahasan pembentukan RUU Kesehatan yang di dalamnya terdapat aturan mengenai tembakau.
Gaprindo dan Gappri mengapresiasi diskusi dengar pendapat yang diinisiasi Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI itu, di mana aktivitas ini merupakan bagian dari upaya penyusunan kebijakan yang baik secara transparan dan partisipatif sesuai peraturan dan perundangan, yang menjelaskan bahwa pemangku kepentingan terdampak harus dilibatkan dalam proses penyusunan RUU.
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan hal itu dalam siaran persnya yang diterima LenteraEsai di Denpasar, Jumat (9/6/2023) seraya menyebutkan, pihaknya mengapresiasi Komisi IX DPR RI dapat mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan dalam hal ini industri hasil tembakau (IHT) dalam proses legislasi pembentukan pasal tembakau di RUU Kesehatan.
Dalam diskusi tersebut, Gaprindo meminta aturan pertembakauan dalam RUU Kesehatan dapat ditinjau ulang agar tidak mendiskriminasi IHT. “Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dan rawan konflik kepentingan,” ucapnya.
Benny mengatakan, tidak ada justifikasi hukum yang kuat pada RUU untuk mengkategorisasikan hasil tembakau, dalam hal ini rokok, dengan narkotika dan psikotropika. Lalu, di pasal tembakau pada RUU tersebut dijelaskan, Kementerian Kesehatan akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau. “Ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan disharmonisasi, karena pengaturan tentang jumlah isi dan kemasan sudah diatur melalui peraturan Menteri Keuangan dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Cukai,” katanya.
Ia melanjutkan, keberadaan pasal tembakau di RUU Kesehatan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan visi pemerintah dalam melakukan harmonisasi peraturan melalui metode omnibus. Oleh karena itu, Benny meminta agar pengaturan terkait produk tembakau tidak turut dibahas dalam RUU Kesehatan yang bertujuan untuk melakukan reformasi kesehatan.
“Jangan sampai kebijakan ini dinyatakan cacat formil setelah disahkan karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik. Kami berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok IHT,” ujar Benny, mengharapkan.
Menyinggung daya serap IHT terhadap tenaga kerja, Ketua Gaprindo mengungkapkan, hingga saat ini belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar kancah industri tembakau. Data Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan mencatat bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar 6 juta pekerja, mulai dari petani, karyawan pabrik hingga pedagang kecil dan menengah, serta telah menjadi salah satu kontributor utama dalam penerimaan keuangan negara melalui sektor cukai dan pajak.
Sementara Ketua Umum Gappri Henry Najoan juga meminta agar Panja RUU Kesehatan memperhatikan kondisi IHT yang rentan tertekan jika aturan ini disahkan. Ia menyatakan saat ini daya jual terus menurun karena daya beli yang melemah. “Situasi industri saat ini sedang terpuruk,” katanya.
Dikatakan bahwa Gappri telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk dapat meninjau ulang pasal tembakau di RUU Kesehatan yang dapat mematikan IHT.
Bersama seluruh ekosistem pertembakauan, saat ini Gappri dan Gaprindo tengah menunggu hasil dari diskusi Panja bersama anggota DPR lainnya. Henry juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pembentukan aturan ini agar adil dan transparan. “Harapan kami tidak ada lagi peraturan-peraturan baru yang akan membuat industri ini semakin sulit,” katanya, menegaskan. (LE-DP1)







