PETA Desak Aparat Usut Pedagang Satwa Liar Ilegal di Denpasar-Bali

Salah satu satwa yang diperdagangkan (Foto: Dok PETA)

Denpasar, LenteraEsai.id – People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) mendesak aparat berwenang dapat melakukan pengusutan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Denpasar, Bali.

Pasar Burung Satria Denpasar, disebutkan lagi-lagi menjadi lokasi penyelundupan satwa liar ilegal, dan PETA mendesak aparat berwenang untuk menyelidikinya. Setelah menangkap rekaman video menampakkan seorang pemilik kios memperdagangkan kukang dan monyet dari luar Bali, PETA langsung menyurati Octa Dandy Saiyar, petugas Gakkum LHK, mendesak diadakannya investigasi dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Ini adalah untuk yang ketiga kalinya dalam bertahun-tahun lamanya perdagangan satwa liar ilegal diketahui terjadi di Pasar Satria Denpasar. Pada Januari 2022, kios yang sama tertangkap basah menjual monyet ekor panjang, yang kemudian disita. Pemilik kios hanya diberikan peringatan dan perjanjian untuk tidak menjual monyet lagi, namun kenyataannya monyet yang didatangkan secara ilegal ini masih saja diperdagangkan.

“Kementerian sudah tahu bahwa selama bertahun-tahun telah terjadi perdagangan satwa liar ilegal di Pasar Satria Denpasar, namun pengawasan setengah hati serta peringatan yang tidak tegas, tidak membawa dampak apapun dalam upaya menghentikan aktivitas ini,” ujar Jason Baker, PETA Senior Vice President, dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Selasa (6/6/2023).

“PETA mendesak pihak berwenang untuk menghentikan para pedagang satwa liar ilegal ini sekali dan selamanya, agar tidak ada lagi hewan-hewan rentan yang diculik dari rumahnya di hutan untuk diperdagangkan,” kata Jason Baker, menegaskan.

Surat dari PETA juga mencatat bahwa kukang yang diperdagangkan dikurung dalam kandang yang hampa, tanpa air minum, serta kondisi kebersihan yang menjijikkan di kios adalah ancaman kesehatan yang serius bagi hewan. Kukang adalah spesies yang dilindungi, dan memasukkan jenis monyet ke Bali adalah tindakan melanggar hukum atas ancaman rabies yang ditimbulkan. Sebelum bayi-bayi monyet sampai ke penjual, pemburu pun umumnya membunuh induk monyet di alam, dan menculik bayinya, katanya, mengungkapkan.

Dengan semboyan yang sebagiannya berbunyi ‘hewan bukan milik kita untuk disiksa dengan cara apapun’ serta menentang speiesisme, sebuah sudut pandang supremasi manusia, PETA mengimbau semua orang untuk tidak membeli satwa liar ataupun mendukung perdagangan satwa ilegal. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengumpulan dan pelaporan investigasi PETA, silakan kunjungi PETAAsia.com atau ikuti di Twitter, Facebook, dan Instagram. (LE-DP)

Pos terkait