Denpasar, LenteraEsai.id – Salah satu langkah nyata dan dipastikan bakal dicatat dalam lembaran sejarah dari kerja gigih Gubernur Bali Wayan Koster, ialah berhasil memperjuangkan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Sebelumnya, Provinsi Bali selama 65 tahun hanya bernaung di bawah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun demikian, nampaknya masyarakat tidak ada yang menyadari atau mungkin juga tidak mengetahui tentang hal itu.
Seiring dengan itu, tidak ada tokoh atau warga masyarakat yang mencoba untuk mengambil langkah melakukan perubahan, sehingga UU No.64/1958 tersebut tetap dipakai sebagai dasar untuk membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster yang tercatat berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019, sangat menyadari kondisi tersebut. Begitu dilantik menjadi Gubernur Bali pada 5 September 2018, dengan cepat mengambil langkah nyata yaitu memperjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri.
Gubernur Koster gigih memperjuangkan agar Provinsi Bali memiliki Undang-Undang yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, yakni berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan bentuk negara NKRI, yang nantinya dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di Bali.
Pada akhirnya, Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 4 Mei 2023, tepat satu bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023.
Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 3 (tiga) Bab dan 12 (dua belas) Pasal: Bab I berisi Ketentuan Umum terdiri atas 2 (dua) pasal; Bab II berisi Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik Provinsi Bali, terdiri atas 6 (enam) Pasal; dan Bab III berisi Ketentuan Penutup, terdiri atas 4 (empat) pasal.
Gubernur Bali Wayan Koster meyampaikan puji syukur dan angayu bagia berkat restu Alam, Ida Bethara, Leluhur, Lelangit, dan Guru-guru Suci yang berstana di Bali, yang selalu menuntun dan membuka jalan sehingga apa yang diniatkan dengan baik, tulus, dan lurus untuk bekerja keras bersama tim dari Kelompok Ahli Gubernur, akhirnya mampu mewujudkan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Tim yang diajak bekerja adalah AA Oka Mahendra (alm), Dr Made Suandi, Prof Dr Made Damriyasa, Prof Dr Made Arya Utama, Prof Dr IB Wyasa Putra, Prof Dr Wayan Kun Adyana, Prof Dr Arya Sugiartha, dan Ketut Sumarta. Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih atas dukungan rektor perguruan tinggi di Bali, akademisi, semua pemimpin majelis umat beragama, tokoh-tokoh dan seluruh elemen masyarakat Bali.
Undang-Undang Provinsi Bali kini menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali guna mengimplementasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru guna menggerakkan perubahan dan pemajuan masa depan rakyat Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala, astungkara. (LE-DP1)







