Badung, LenteraEsai.id – IGW (39), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Troy Mccallum Scott Johnston, warga negara Australia yang diduga kuat dalam keadaan mabuk di sebuah kafe di Kuta Selatan, Bali dilimpahkan penanganannya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (29/5/2023).
Pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka IGW berikut barang buktinya, dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kuta Selatan Ipda I Putu Gede Susila dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi SH MH.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra SH mengatakan, berkas kasus pembunuhan itu sudah P-21 (lengkap), jadi tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini dilimpahkan pihaknya ke penuntut umum untuk segera disidangkan.
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan selaku penuntut umum,” ucap Kapolsek Karang Adiputra, menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston diketahui tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (23/2/2023) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Nyawa bule Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah berkelahi dan dihajar pemilik kafe, I Gede Wijaya (IGW), yang naik pitam akibat ulah korban yang dinilai keterlaluan.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa kasus tersebut berawal dari korban Troy Mccallum Scott Johnston yang diduga kuat sedang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras yang diteguknya di Uncle Benz Cafe, tampak bertindak tanduk aneh, yakni kencing sembarang hingga IGW selalu pengelola kafe menegurnya.
Ditegur IGW bukan menurut malah semakin menjadi-jadi. Dengan pongah korban bahkan mengencingi bagian kaki dan menggigit bagian leher IGW, hingga perang mulut pun tak dapat dihindarkan. Puncaknya, korban mengambil kursi untuk dihantamkan ke bagian tubuh IGW, namun tersangka pelaku berhasil merebutnya.
Tersangka pelaku yang tampak mulai naik pitam, dengan kursi itu menghajar korban yang bule asal Australia hingga roboh terkapar di lantai kafe. Pengelola kafe yang menduga korban dalam keadaan pingsan, langsung melarikannya ke rumah sakit, namun petugas medis setempat menyatakan korban telah meninggal dunia.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain tersebut, tersangka IGW yang kini telah dilimpahkan penanganannya ke Kejari Bandung, dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (LE-BD)







