Denpasar, LenteraEsai.id – WCDAF (36), pria warga negara Brasil yang telah lebih dari delapan bulan melewati izin tinggal di Pulau Dewata, ‘dipulangkan’ atau dideportasi ke negaranya oleh pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
WCDAF dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Jumat (14/4/2023) mengungkapkan, pria asal Negeri Samba tersebut diketahui tiba di wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 11 Mei 2022 silam, dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival, dan telah diperpanjang satu kali yang berlaku sampai tanggal 9 Juli 2022.
Tujuan WCDAF datang ke Indonesia yaitu untuk berlibur dengan berselancar di wilayah Bali. Di hadapan petugas, WCDAF mengaku selama tinggal di Bali kerap berselancar di Pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta Reef dan Green Bowl dengan mengandalkan uang tabungan yang dimilikinya.
Namun, kata Kakanwil Kemunkumham Bali, belakangan turis asing itu kehabisan uang untuk bisa kembali ke negaranya, sehingga kemudian berujung overstay selama delapan bulan lebih, atau tepatnya 251 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, namun imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” ujar Anggiat, menjelaskan.
Dikatakan, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan ketika itu, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Anggiat menerangkan, setelah WCDAF didetensi selama 25 hari dan siapnya administrasi, akhirnya warga negara Brasil itu telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 13 April 2023, langsung ke Sao Paulo Guarulhos International Airport, Brasil, dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.
WCDAF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, tindak penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus yang pernah dilakukannya selama di Indonesia,” ujar Anggiat, menyampaikan. (LE-DP)







