Polres Buleleng Bantah Hilangkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana

Markas Polres Buleleng (Foto: Dok Humas Polres Buleleng)

Singaraja, LenteraEsai.id – Polres Buleleng menyampaikan bantahan atas adanya pemberitaan yang menyebutkan pihak penyidik di Polres Buleleng telah menghilangkan barang bukti tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh salah seorang warga yang menjadi korban tindak penyerangan dan pengancaman.

“Sebagai hak jawab atas pemberitaan di media online yang telah beredar tentang adanya berita yang menyampaikan penyidik Polres Buleleng hilangkan barang bukti, maka bersama ini kami sampaikan bahwa hal itu adalah tidak benar,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH, dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Senin (3/4/2023).

Bacaan Lainnya

Kasi Humas menyebutkan, munculnya kasus tersebut berawal dari pihaknya menerima pengaduan atau laporan dari Komang Putra Yasa pada Sabtu, 17 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 Wita, yang mengaku didatangi 3 orang laki-laki yang diduga bernama Ketut Teken, Putu Artha alias Singa dan Komang Lancik.

Pada saat menyampaikan pengaduan itu, Komang Putra Yasa melampirkan potongan gambar, atau screenshot swakelola berupa gambar orang yang mendatanginya, yaitu Putu Singa yang diduga membawa sajam, gambar Putu Singa yang diduga melakukan penyerangan, serta gambar Ketut Teken yang memegang pentongan besi, dan juga flasdisch, ucapnya.

Dari pengaduan itu, lanjut AKP Sumarjaya, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 4 orang saksi serta orang-orang yang diadukan oleh pelapor.

Setelah penyelidikan dianggap cukup, kemudian dilakukan gelar perkara yang hasilnya menaikkan peristiwa tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, yang kemudian dituangkan ke dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 11 Maret 2023.

Setelah itu dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp Sidik/33/III/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan: Sp Sita/29/III/2023/Reskrim, tanggal 13 Maret 2023, ujar AKP Sumarjaya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam proses penyidikan petugas telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah pentongan besi dengan kedua ujung bergagang pegangan karet dengan panjang 1,5 meter.

Terhadap lampiran screenshot yang diserahkan pengadu atau pelapor, kata Kasi Humas, itu merupakan pendukung dalam proses penyidikan bahkan dapat digunakan sebagai petunjuk, dan semua lampiran tersebut masih ada pada penyidik, yang nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara.

“Jadi apa yang disebutkan dalam pemberitaan bahwa sejumlah barang bukti pidana yang diserahkan pelapor ke penyidik telah hilang, adalah tidak benar. Masalahnya, barang-barang yang diserahkan oleh pelapor saat menyampaikan aduan peristiwa, sampai saat ini masih ada di penyidik yang akan digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, tanpa merinci latar belakang dan motif yang mendorong tiga terlapor mendatangi Komang Putra Yasa. (LE/Bel)

Pos terkait