Pj Bupati Lihadnyana Sampaikan Dua Ranperda pada Masa Sidang Dewan II 2023

Pj Bupati Ketut Lihadnyana ketika menyampaikan 2 Ranperda pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (28/3) (Foto: Humas Pemkab Buleleng)

Singaraja, LenteraEsai.id – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan penjelasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, di Gedung Dewan di Singaraja, Selasa (28/3/2023).

Dua Ranperda tersebut yaitu tentang ‘Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika’, dan Ranperda tentang ‘Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024’.

Bacaan Lainnya

Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi bahasan dalam masa sidang II dikarenakan perkembangan kasus narkotika di Buleleng berada pada kondisi yang memprihatinkan, sehingga perlu peran pemerintah daerah yang semakin besar.

“Ini sebenarnya salah satu tugas pokok fungsi pemerintah dan negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas. Dan Perda ini didasari kondisi di lapangan bahwa banyak sekali masyarakat kita yang sudah terpapar narkoba. Ini penting ada semacam payung hukum,” ujar Ketut Lihadnyana di hadapan sidang wakil rakyat.

Lihadnyana menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 disebutkan, Bupati melakukan fasilitasi, salah satunya melalui penyusunan Perda.

Dengan adanya Perda, nantinya bisa mengatur mulai dari aspek perencanaan hingga pelaksanaan, koordinasi dan evaluasi. “Desa dinas dan adat harus kita libatkan, sehingga penanganan narkotika ini bisa menjadi tugas bersama,” katanya, menjelaskan.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Lihadnyana juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024. Dikatakan, Kabupaten Buleleng memiliki beberapa modal yang mampu mendukung perkembangan daerah di bidang industri, antara lain sumber daya manusia, lembaga diklat, pelatihan dan pengembangan, sentra-sentra industri, akses permodalan, serta akses pasar.

Kelebihan tersebut memberikan tantangan bagi pemerintah daerah untuk menciptakan strategi pengembangan industri yang jelas, terintegrasi, dan terukur mengenai arah pengembangan industri yang tumbuh konsisten berkontribusi dalam mendukung perekonomian daerah. “Hal inilah yang melandasi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2024 dipandang perlu untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pj Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022. Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng sudah berjalan dengan baik di tengah upaya pemulihan ekonomi. Pendapatan daerah yang dirancang sebesar Rp2,18 triliun lebih, terealisasi Rp2,07 triliun lebih atau 95,32 persen. Belanja daerah yang dirancang sebesar Rp2,23 triliun lebih terealisasi sebesar Rp2,07 triliun lebih atau 92.96 persen.

Untuk penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp72,39 miliar lebih, terealisasi 100 persen. Sedangkan pos pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar Rp16 miliar, terealisasi Rp15,68 miliar lebih atau 98.01 persen. Sehingga pembiayaan bersih yang dirancang Rp56,39 miliar lebih terealisasi sebesar Rp56,70 miliar lebih atau 100.56 persen, ujar Lihadnyana, menyampaikan. (LE/Nom)

Pos terkait