Miliki Ganja Cair, Warga Amerika Serikat ‘Diusir’ Setelah Jalani Hukuman di Bali

Warga negara Amerika Serikat (kiri) yang terbukti miliki ganja cair, dideportasi dari Bali (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – JPC (47), warga negara Amerika Serikat yang terbukti memiliki dan menyimpan barang terlarang berupa ganja cair, dideportasi ke negaranya usai menjalani kurungan selama delapan bulan di Lapas Narkotika Bangli, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (28/3/2023) mengatakan, JPC dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.

Berdasarkan ketentuan itu, Imigrasi kini melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA asal Amerika Serikat yang terbukti melanggar pasal tersebut, ujar Kakanwil Kemenkumham, menjelaskan.

Diketahui bahwa JPC datang ke Indonesia pada Juli 2022 silam bersama anak dan istrinya untuk berlibur di Bali. Ia kemudian ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah vila di daerah Dalung, Kabupaten Badung atas penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan sebanyak 7 botol berisi cairan narkotika jenis ganja.

Di hadapan polisi, JPC berdalih memiliki penyakit dan obat yang dibawanya sudah habis, sehingga ia meminta kepada istrinya untuk berangkat ke Thailand mengambil obat untuknya. Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat tersebut melalui jasa ekspedisi pengiriman ke Bali.

Setiba barang di Bali, JPC mengaku tidak mengetahui bahwa paket obat yang terima dan akan dikonsumsinya tersebut, termasuk obat terlarang di Indonesia. Namun apapun dalihnya, atas perbuatannya tersebut JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara bagi warga Amerika Serikat itu.

Setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Bangli, JPC dinyatakan bebas pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan JPC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dihubungi terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah didetensi selama 3 hari dan telah siapnya administrasi, maka JPC dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal.

JPC diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Maret 2023 pukul 19.10 Wita, dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. JPC yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan pada Direktorat Jenderal Imigrasi, ucapnya.

Berdasarkan Pasal 99 jo 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut berada pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus yang pernah dilakukannya,” kata Anggiat, menandaskan. (LE-BD)

Pos terkait