Denpasar, LenteraEsai.id – Inteldalkim Imigrasi Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali mendapatkan informasi terkait adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan aktivitas di Pantai Purnama Sukawati pada saat perayaan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 22 Maret 2023.
Diketahui bahwa WNA tersebut pada saat itu telah diamankan oleh petugas keamanan adat di daerah setempat (pecalang), untuk kemudian digiring ke Kantor Kepolisian Sektor Sukawati guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, pihak Polsek Sukawati menyerahkan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pihak Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang kemudian melakukan pemeriksaan, mengetahui identitas kedua warga negara asing tersebut.
Mereka diketahui bernama Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25), pria dan wanita berkewarganegaraan Polandia yang datang ke Indonesia dengan izin tinggal Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), dengan masa berlaku sejak 28 Februari 2023 sampai 29 Maret 2023.
Selama di Bali, keduanya tercatat tinggal dengan mendirikan tenda untuk keperluan tidur di sejumlah tempat, termasuk di kawasan Pantai Purnama, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Agung Narayana kepada pers di Denpasar, Sabtu (25/3) menjelaskan, adapun hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua WNA itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 28 Februari 2023.
Setelah berada di Bali dalam rangkaian berlibur, keduanya mengaku tidak dengan menyewa hotel atau penginapan, melainkan cukup hanya dengan mendirikan tenda yang mereka bawa, untuk tinggal di mana tempat yang mereka kunjungi. Pada saat Hari Suci Nyepi, mereka hanya mendirikan tenda untuk tidur di tepi Pantai Pandawa Sukawati.
Mereka mengaku mengetahui mengenai Hari Suci Nyepi, namun pada saat itu posisinya tidak memiliki uang untuk menyewa hotel, kemudian berinisiatif untuk mendirikan tenda di tepi Pantai Purnama Sukawati untuk bermalam selama satu hari. Namun malang, keduanya kemudian diamankan pecalang untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kabid Inteldakim menyebutkan, atas perbuatan yang telah mereka lakukan, maka pihaknya akan mengenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa ‘Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan’.
Kini, kedua warga negara asing tersebut masih dalam tahap proses menyiapkan tiket untuk kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asal mereka, ujar Agung Narayana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas,” katanya.
Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan Dunia. “Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menambahkan.
Kakanwil Anggiat mengatakan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Suci Nyepi itu merupakan hasil kerja sama antara pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan jajaran Imigrasi. “Saya mengapresiasi dan mengucapkan terim kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati atas kerja samanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali, dan saya mengharapkan kerja sama seperti ini untuk lebih ditingkatkan ke depannya,” ucap Anggiat, mengharapkan. (LE-Dep)







