judul gambar
BulelengHeadlines

Tertinggal di Warung, HP Luh Dewi Disembunyikan di Tong Sampah

Buleleng, LenteraEsai.id – Selesai makan dan melakukan pembayaran di Warung Makan Bang Jarwo di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Luh Dewi Suhermawati (37) langsung meninggalkan warung bersama suaminya.
Namun dalam perjalanan ke rumah di Desa Panji, kira-kira 10 menit perjalan dengan sepeda motor, Luh Dewi baru teringat bahwa HP miliknya yang ditaruh di atas meja saat makan, tertinggal di warung.
Tetapi saat kembali ke warung, ternyata HP jenis Iphone 13 Pro Max sudah tidak ada lagi di atas meja, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
Hilangnya HP pada Jumat, 27 Januari 2023 pukul 15.00 Wita itu, membuat  Luh Dewi harus datang melapor ke Polsek Kubutambahan yang diterima langsung oleh Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta SH MH, yang kemudian melakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa SH.
Dari hasil penyelidikan yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi korban dan saksi fakta lainnya, kata Kapolsek Suparta kepada pers, Senin (30/1), penyelidikan mengarah kepada Kadek Roi Junedi (27), karyawan sebuah warung di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan. Hal itu diketahui dari adanya permintaan tebusan yang disampaikan Kadek Roi kepada korban.
Dikatakan, yang menghubungi korban melalui telepon meminta uang tebusan adalah teman Kadek Roi bernama Komang Budayasa, yang juga menyampaikan HP milik korban telah ditemukan, dan nomor HP korban diketahui dari HP itu sendiri.
Saat itu, Komang Budayasa meminta tebusan kepada korban sebesar Rp5 juta, kemudian menurun menjadi Rp4 juta. Dalam penbicaraan itu, akhirnya disepakati untuk ditebus dengan nilai Rp2,5 juta. Namun sebelum transaksi, pelaku Budayasa telah terlebih dahulu diamankan personel Polsek Kubutambahan dan pada tas pinggang pelaku ditemukan HP milik korban.
Setelah Budayasa tertangkap, menyusul Kadek Roi diamankan pada Sabtu,  28 Januari 2023. Di hadapan polisi, Kadek Roi mengaku, setelah menemukan HP milik korban di atas meja, kemudian meyembunyikannya di salah satu tong sampah yang ada di dekat warung. Keesokan harinya baru diambil dan dibawa pulang ke rumah.
Sampai di rumah, Kadek Roi menghubungi temannya Budayasa sembari menyuruh untuk kontak telepon dengan korban meminta tebusan. Namun transaksi tidak sampai terjadi, kata Kapolsek Kubutambahan, karena pelaku keburu tertangkap.
Maksud pelaku melakukan perbuatannya tersebut untuk dapat menguasai HP milik korban Luh Dewi dan berusaha untuk meminta tebusan kepada korban, di mana uangnya rencanaya untuk kebutuhan dan keperluan kedua pelaku.
Kapolsek Suparta menyebutkan, atas perbuatannya itu, pelaku Kadek Roi dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku Budayasa disangka telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal  480 ke 1e KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kubutambahan.  (LE-BL)
Lenteraesai.id