judul gambar
BulelengHeadlines

Baru Keluar Penjara, Penduduk Kubutambahan Kembali Diringkus Polisi

Buleleng, LenteraEsai.id – I Komang Eka Karmila (26), penduduk Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng yang belum lama keluar dari penjara, kembali diringkus polisi karena terlibat kasus pencurian perhiasan emas di Puskesmas Pembantu Desa Pakisan.
Komang Eka Karmila diketahui mencuri perhiasan emas di Puskesmas Pembantu yang terletak di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan. Sementara sebelumnya sempat meringkuk enam bulan di penjara karena terlibat kasus pencurian kamera pada 2022 lalu.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta SH MH didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, kepada pers di Singaraja, Senin (30/1) mengatakan, kasus pencurian perhiasan emas di ruang Puskesmas Pembantu itu terungkap setelah adanya laporan dari pihak korban.
Ni Ketut Anggi Desi Arani (33), karyawan yang juga bertempat tinggal di puskesmas tersebut melapor bahwa perhiasan emasnya yang disimpan di laci-laci meja puskesmas dalam keadaan terbongkar dan hilang pada Selasa, 24 Januari 2023.
Saat kejadian, Puskesmas Pembantu dalam keadaan kosong karena korban bersama keluarga sedang ada upacara agama di Desa Bebetin, Buleleng. Dan perhiasan emas yang hilang di antaranya 1 buah gelang emas, 4 buah kalung emas, 2 cincin, 2 pasang anting (giwang) emas dan 2 buah liontin, yang keseluruhannya milik Ni Ketut Anggi Desi Arani, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp40 juta.
Atas laporan yang diterima, Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta bersama Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa SH langsung turun melakukan penyelidikan yang berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan terhadap saksi-saksi, akhirnya diperoleh informasi bahwa seseorang bernama Komang Eka Karmila, terungkap melakukan transaksi penjualan emas dengan orang bernama Aditya Rahman (24) di Desa Bontihing, Kubutambahan.
Tim Unit Reskrim yang melakukan pencarian, pada Sabtu, 28 Januari 2023 pukul 05.00 Wita berhasil mengamankan Komang Eka Karmila di rumahnya di Desa Bontihing. Sedangkan tersangka pembeli atau penadah barang curian, Aditya Rahman, diamankan saat keliling membeli emas dari masyarakat di desa yang sama.
Dari Aditya yang diketahui tinggal Banjar Munduk Kunci, Desa Tegalinggah Sukasada, Kabupaten Buleleng itu, disita 1 pasang giwang yang dibeli dari terduga pelaku Eka Karmila.
Transaksi jual beli antara pelaku pencurian Eka Karmila dengan terduga penadah Aditya diperoleh uang sebesar Rp800 ribu, sedangkan sisa emas yang belum terjual ditanam di lantai dapur rumah pelaku, ucap Kapolsek.
Di hadapan petugas, pelaku Eka Karmila mengaku berhasil masuk ke dalam ruang puskesmas dengan cara menjebol pintu belakang kemudian  merusak atau mencongkel laci tempat penyimpanan perhiasan emas.
Pelaku I Komang Eka Karmila pernah menjalani kurungan selama enam bulan dalam kasus pencurian kamera dan baru keluar dari penjara bulan Oktober 2022 lalu. Sedangkan terduga penadah Aditya Rahman pernah dihukum dalam dugaan tindak pidana pemakai narkoba dan menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan pada 2020.
Kapolsek Suparta menjelaskan, terhadap Eka Karmila dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara Aditya Rahman disangkakan telah melakukan tindak pidana membeli barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka pelaku pencurian berikut penadahnya, yang keduanya juga residivis itu, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kubutambahan.  (LE-BL)
Lenteraesai.id