Buleleng, LenteraEsai.id – Sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (3/12/2022).
Pengabdian masyarakat ini diawali dengan pembukaan oleh Wakil Dekan II FH Unud Dr Anak Agung Istri Ari Atu Dewi SH MH, bertempat di Balai Kantor Kepala Desa Pancasari. Adapun yang turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Wakil Dekan I FH Unud Dr Desak Putu Dewi Kasih SH MHum, Korpodi Sarjana Ilmu HUkum FH Unud Dr Made Gde Subha Karma Resen S.H MKn, para dosen dan tenaga kependidikan FH Unud, Bendesa Adat Pancasari, Kepala Desa Pancasari, serta beberapa perangkat Desa Pancasari.
Kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Pancasari tersebut dilakukan dengan diskusi pembahasan Awig-awig Desa Pancasari. Pemerintah Daerah Provinsi Bali sudah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang mengatur secara detail mengenai Awig-awig, mulai dari pihak yang menyusun, tahapan proses penyusunannya sampai dengan subjek hukum yang diatur dalam Awig-awig tersebut. Selain itu, Prajuru Desa Adat diberikan kewenangan untuk membuat peraturan lain secara tersurat sebagai pelaksanaan Awig-awig, Pararem, atau berdasarkan kebutuhan desa adat dan/atau penugasan pemerintah daerah.
Kemudian juga dibahas mengenai kerja sama yang akan dilakukan antara FH Unud dengan Desa Pancasari perihal implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Skim Membangun Desa/KKN Tematik dan magang mandiri. Acara pengabdian masyarakat di Desa Pancasari ditutup dengan kegiatan persembahyangan dan bersih bersih bersama di Pura Puncak Sangkur yang letaknya tidak jauh dari Balai Kantor Kepala Desa Pancasari. (LE-BL)
Sumber: www.unud.ac.id







