Mahkamah Agung RI Gelar FGD ‘Restorative Justice’ di Kampus FH Unud di Denpasar

FGD Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Aula FH Unud. (Foto: Dok Humas Unud)

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Wilayah Hukum Bali dengan topik ‘Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika’, pada Senin (1/8) di aula Kampus Fakultas Hukum (FH) Unud di Denpasar.

FGD menghadirkan 3 orang pengkaji dari Tim MA, yaitu Dr Budi Suhariyanto SH MH – peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Agus Suntoro SH MH – peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Ndaru Kusumo Wibowo SH – staf Puslitbang Kumdil MA RI.

Bacaan Lainnya

Sedangkan narasumber dari pihak FH Unud di antaranya Prof Dr I Ketut Mertha SH MHum serta beberapa akademisi dari Lab/Bagian Hukum Pidana, seperti Prof Dr I Ketut Rai Setiabudhi SH MS, Dr Gede Made Swardhana SH MH, Dr I Gede Artha SH MH, dan Dr Sagung Putri ME Purwani SH MH.

Tujuan FGD ini untuk pengumpulan data dalam penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2022 dari MA RI. Adapun beberapa hal penting yang dibahas dalam FGD yakni posibilitas digunakannya restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pengaturan secara jelas dan tegas tentang restorative justice dalam penegakan hukum, dan pengaturan mengenai kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian terkait implemetasi restorative justice pada tindak pidana narkotika. (LE-DP)

Sumber: http://www.unud.ac.id

Pos terkait