Badung, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mengusir atau mendeportasi dua wanita kakak beradik dari Pulau Dewata ke negara asalnya, Maroko.
Kedua wanita yang masa tinggalnya di Indonesia dalam hal ini Bali diketahui melebihi waktu selama 866 hari itu, tercatat berinisial MO (41) dan ZO (37).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (2/8) mengatakan, kedua kakak beradik tersebut dideportasi pada hari ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan, “Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Sehubungan dengan itu, dalam hal ini Imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Khenifra-Maroko yang masa tinggalnya di Indobesia telah habis bahkan melebihi waktu yang ditentukan, ucapnya.
Diketahui sebelumnya pada 27 November 2019 silam, keduanya tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Casablanca, Maroko yang transit sebelumnya di Istanbul, Turki dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), tujuan kedua wanita asal Negeri Maghribi tersebut pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur.
BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan mereka hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 26 Desember 2019, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Keduanya mengaku tidak kembali ke Maroko karena menurut informasi dari ibu kandung mereka bahwa penerbangan internasional di sana telah ditutup karena pandemi Covid-19. Berdasarkan hal tersebut mereka berdalih untuk tetap tinggal di Indonesia sampai penerbangan internasional di Maroko telah dibuka dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya.
Selain itu mereka juga beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di Kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal, sehingga atas kelalaiannya tersebut berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Mei 2022, mereka dinyatakan overstay lebih dari 60 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” ungkap Kakanwil Anggiat.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan masa berlaku dokumen perjalanan mereka sudah habis, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 23 Mei 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah MO dan ZO didetensi selama 71 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Laisses-Passer (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red) dengan Kedubes Maroko di Jakarta serta siapnya administrasi, akhirnya keduanya dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Menggunakan maskapai Saudia Airlines, MO dan ZO diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 19.05 WIB, dengan nomor penerbangan SV819 tujuan Jakarta (CGK) – Jeddah (JED), dilanjutkan dengan SV377 Jeddah (JED) – Casablanca (CMN). Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi.
MO dan ZO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat, menandaskan. (LE-BD)







