Dengar Pendapat Akademisi, Anggota DPD RI Dapil Bali Kunjungi FIB Unud

Dekan FIB Unud menerima kunjungan dengar pendapat oleh Anak Agung Gde Agung. (Foto: Dok Humas Unud)

Denpasar, LenteraEsai.id – Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud) menerima kunjungan anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bali, Anak Agung Gde Agung SH, pada Selasa (26/7) di Kampus FIB Unud di Denpasar.

Kunjungan anggota DPD RI Komite III ini dalam rangka mendengar pendapat para akademisi, khususnya di bidang perlindungan cagar budaya di tanah air.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dekan FIB, anggota DPD RI Perwakilan Bali, dosen di Prodi Arkeologi, Tim Cagar Budaya FIB, dan staf ahli dari Anak Agung Gde Agung. Pada kesempatan tersebut, Dekan FIB Unud Dr Sri Satyawati menyampaikan terima kasih karena anggota DPD RI Perwakilan Bali telah berkenan hadir untuk mendengar pandangan para akademisi di lingkungan FIB Unud.

“Kami berterima kasih Bapak Anak Agung Gde Agung selaku anggota DPD perwakilan Bali yang berkenan hadir. Kami memiliki dosen-dosen dan tim ahli cagar budaya yang memang memahami dan telah menjadi praktisi dalam bidang perlindungan cagar budaya. Tentu saja akan ada banyak masukan dan aspirasi yang dapat diakomodir dari para dosen kami untuk kepentingan perlindungan cagar budaya di Indonesia ke depannya,” ungkap Dr Sri Satyawati.

Disampaikannya bahwa perlindungan terhadap cagar budaya telah terakomodasi dalam Undang-Undang tentang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010. Pada undang-undang ini telah dijelaskan perihal pengertian cagar budaya, pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan cagar budaya, baik di darat maupun di air.

Sementara itu, Anak Agung Gde Agung menyampaikan bahwa perihal cagar budaya masih banyak permasalahan yang harus didiskusikan bersama, sebab hal ini menyangkut kekayaan warisan budaya Indonesia. Tanggung jawab terhadap cagar budaya merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, akademisi maupun masyarakat Indonesia.

“Memang pelik sekali untuk urusan cagar budaya ini. Undang-undang sudah ada tapi kita ketahui bersama bahwa banyak masyarakat belum memahami tentang undang-undang ini. Barangkali ini akan menjadi tugas kita bersama untuk semakin menguatkan posisi cagar budaya dan pemahaman masyarakat tentang cagar budaya. Sehingga pemanfaatan cagar budaya dapat berdampak positif bagi masyarakat dengan tidak merusak cagar budaya itu sendiri,” ujar Anak Agung Gde Agung.

Secara bergantian tim akademisi dari FIB menyampaikan pendapat serta masalah yang sering terjadi di masyarakat perihal cagar budaya. Masukan dari tim akademisi FIB telah dicatat untuk kemudian menjadi pertimbangan pada rapat Komite III DPD RI. Ke depannya Anak Agung Gde Agung selaku anggota Komite III DPD RI berkomitmen untuk tetap menjalin kerja sama serta meminta masukan dengan tim ahli cagar budaya di FIB Unud.  (LE-DP)

Sumber: www.unud.ac.id

Pos terkait