Karangasem, LenteraEsai.id – Sejumlah lahan usaha rafting di Kabupaten Karangasem tercatat nunggak bayar retribusi sesuai yang diatur dalam ketentuan Perda 6 tahun 2018 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat.
Ditemui saat berada di Gedung DPRD Kabupaten Karangasem, Senin (4/7), Kadisbudpar Karangasem I Wayan Astika mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua (SP-2) bagi para pengusaha penunggak retribusi tersebut.
“Kami akan layangkan SP-2, karena sebelumnya sudah diperingati namun tidak digubris,” ujarnya dengan mengungkapkan, di Kabupaten Karangasem tercatat sebanyak 7 perusahaan rafting yang beroperasi, tetapi hanya 3 perusahaan yang saat ini membayar retribusi.
Terkait alasan belum dibayarnya retribusi, Astika menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha mengaku karena masih terkendala sepinya pengunjung dan retribusi dinilai terlalu mahal.
Padahal, menurut Astika, retribusi sendiri dikenakan kepada per-wisatawan yang datang bukan kepada perusahaannya. “Alasan karena pandemi, itu tidak berpengaruh pada retribusi kita, karena kita kenakan ke wisatawan. Jika ada 1 wisatawan, ya disetorkan 1 menyesuaikan dengan jumlah wisatawan yang datang,” ucpnya, menjelaskan.
Untuk diketahui, besaran pungutan retribusi bagi wisatawan yang hendak berwisata fafting, yakni untuk wisatawan domestik dewasa dipungut Rp15 per orang, anak-anak Rp10 ribu. Sedangkan untuk WNA dewasa dikenakan Rp30 ribu per orang, dan anak-anak Rp15 ribu per orangnya. (LE-Ami)







