Diduga Diurug Secara Ilegal, Bupati Giri Prasta Sidak ke Pantai Melasti

Sidak ke lokasi reklamasi/pengurugan Pantai Melasti, Badung, Bali (Foto: Dok Humas Pemkab Badung)

Badung, LenteraEsai.id – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto beserta jajaran dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, melakukan sidak ke lokasi reklamasi/pengurugan Pantai Melasti pada Jumat, 1 Juli 2022. Langkah ini dilakukan sebagai wujud pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Sidak dilakukan sehubungan kurang lebih 2,6 hektare kawasan pantai yang berlokasi di sebelah timur tempat pertunjukan Kecak Dance tersebut, telah diurug secara ilegal oleh oknum pengusaha.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Bupati Giri Prasta mengungkapkan, selain melakukan pengurugan pantai secara sewenang-wenang, oknum tersebut juga ditengarai telah melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dan hal ini telah dilaporkan oleh pihak Pemkab Badung ke SPKT Polda Bali pada Selasa, 28 Juni 2022.

“Di sini telah terjadi reklamasi dengan memecah tebing batu karang menggunakan breaker. Ini melanggar aturan dan merusak ekosistem laut. Untuk itu, hari ini kami turun bersama Polda Bali dan BPN untuk menghitung titik koordinat, sehingga kami bisa mengetahui secara valid berapa luas kawasan pantai yang sudah diurug, Dengan demikian, nantinya bisa diambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh pihak Polda Bali,” ujarnya di lokasi yang dilakukan sidak siang itu.  (LE-BD) 

Pos terkait