Denpasar, LenteraEsai.id – Sebagai langkah tertib administrasi dan menjaga kondusivitas wilayah, petugas dari Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar melakukan pendataan terhadap warga pendatang atau penduduk non-permanen.
Kegiatan pendataan penduduk non-permanen di Desa Peguyangan Kangin itu dilaksanakan pada Rabu (25/5) malam, dipusatkan di dua lokasi yakni di wilayah Banjar Peninjoan dan Banjar Kayangan.
Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Wayan Susila saat dihubungi, Kamis (26/5) menjelaskan, dari hasil pendataan pihaknya diperoleh jumlah penduduk non-permanen di Banjar Peninjoan, yakni yang ber-KTP luar Denpasar sebanyak 50 orang, terdiri atas 27 laki – laki dan 23 perempuan. Sedangkan yang ber-KTP luar Bali sebanyak 61 orang, 37 laki-laki dan 24 perempuan.
Sementara dari hasil pendataan di Banjar Kayangan, terdata penduduk non-permanen ber-KTP luar Denpasar 54 orang, terdiri atas 32 laki-laki dan 22 perempuan. Sedangkan ber-KTP luar Bali totalnya 11 orang, 5 laki-laki laki dan 6 perempuan, ujar Susila.
Lebih lanjut dia mengatakan, pendataan ini dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, sehingga semua penduduk yang tinggal di wilayah desanya tercatat dengan biak. “Jika terjadi sesuatu, mudah untuk dikoordinasikan,” katanya. (LE-DP)







