Usung ‘Lokika Sanggraha’, Dosen Dwijendra Ikuti Ujian Promosi Doktor di FH Unud

Ni Made Liana Dewi Raih Promosi Doktor. (Foto: Dok Humas Universitas Udayana)

Denpasar, LenteraEsai.id – Ni Made Liana Dewi, seorang pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar, tampil mengikuti ujian terbuka promosi doktor secara hybrid di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) di Denpasar, Jumat (13/5).

Promovendus tampil dengan mengusung disertasi berjudul ‘Prospek Kriminalisasi Terhadap Pelaku Delik Lokika Sanggraha Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional’.

Bacaan Lainnya

Ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu, dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr Putu Gede Arya Sumertha Yasa SH MHum serta Prof Dr I Nyoman Sirtha SH MS selaku promotor, Dr I Dewa Made Suartha SH MH (Kopromotor 1), dan Dr I Nyoman Suyatna SH MH (Kopromotor II). Promovendus diuji oleh 4 dewan penguji dan penyanggah lainnya.

Dalam disertasinya, Ni Made Liana Dewi mengungkapkan bahwa delik adat ‘lokika sanggraha’ merupakan hubungan cinta antara seorang pria dengan seorang wanita yang sama-sama belum terikat perkawinan dan terjadi hubungan biologis atas dasar suka sama suka, di mana si pria berjanji akan mengawini si wanita namun setelah wanita hamil si pria ingkar janji kepada wanita tanpa alasan.

“Oleh karena itu, hakikat delik adat lokika sanggraha dalam Kitab Adi Agama merupakan suatu penghormatan terhadap harkat dan martabat perempuan dari adanya perbuatan yang melanggar nilai-nilai, etika, moral dan kesusilaan sehingga hal ini dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam, baik sekala maupun niskala dalam masyarakat adat di Bali,” ucapnya.

Ditambahkannya, usaha untuk mengkriminalisasikan pelaku delik adat lokika sanggraha belum diatur di dalam KUHP dan peraturan perundangan lain, sehingga terdapat kekosongan norma. “Pengaturan mengenai sanksi yang tegas terhadap pelaku lokika sanggaraha dalam RKHUP di masa yang akan datang merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum kepada korban, khususnya perempuan,” ujar Liana Dewi, menekankan.  (LE-DP)

Sumber: www.unud.ac.id 

Pos terkait