judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Cuti Bersama Idul Fitri, Tempat Pelayanan Kesehatan di Denpasar Tetap Buka

Denpasar, LenteraEsai.id – Tempat pelayanan kesehatan, kegawatdaruratan dan mal pelayanan publik di Kota Denpasar dipastikan tetap beroperasi saat para pegawai pada umumnya melakukan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, atau tahun 2022 ini.

Khusus pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap buka 24 jam. Sementara Mal Pelayanan Publik Sewakadarma di Kota Denpasar tetap melayani masyarakat pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Sedangkan saat libur nasional pada 2 dan 3 Mei 2022, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar libur.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Kamis (28/4) menjelaskan, untuk pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, yakni tetap siaga 24 jam. 

Pemkot Denpasar sesuai dengan moto Sewaka Dharma dan spirit Vasudaiva Kutumbakam terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Khusus keesehatan dan kegawatdaruratan seperti RSUD Wangaya, Puskesmas, Damakesmas dan BPBD tetap memberikan layanan 24 jam,” ujar Dewa Rai.

Lebih lanjut dijelaskan, khusus untuk Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka selama cuti bersama, sedangkan saat libur nasional tutup. 

Adapun jadwal pelayanan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma yakni pada hari Jumat tanggal 29 April dan 6 Mei buka mulai pukul 08.00 sampai 11.00 Wita. Sedangkan pada Rabu, 4 Mei – Kamis, 5 Mei 2022, buka 08.00 – 12.00 Wita.

“Dalam kesempatan ini tentu kami mohon permakluman kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Dan diimbau kepada masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama untuk memaksimalkan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan OPD dan Mal Pelayanan Publik Sewakadarma di lingkungan Pemkot Denpasar,” ucapnya.

“Tentunya atas nama Pemerintah Kota Denpasar kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, dan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan cuti untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan OPD dan Mal Pelayanan Publik Sewakadarma di lingkungan Pemkot Denpasar, dipersilahkan,” katanya.  (LE-DP)

Lenteraesai.id