Buleleng, LenteraEsai.id – Setelah mendapatkan informasi tentang beredarnya ‘video aneh’ pada jaringan WhatsApp (WA), Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie P SH SIK langsung menindaklanjutinya dengan terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan..
Informasi beredarnya ‘video aneh’ yang diterima Kasat Reskrim pada Rabu, 20 April 2022 itu juga diyakini sebagai peristiwa tindak pidana, dan setelah meminta keterangan dari saksi korban dan beberapa saksi fakta, petugas berhasil mengetahui identitas orang yang telah mendistribusikan atau mengedarkan video tersebut lewat jaringan WA.
Sehubungan dengan itu, petugas Reskrim langsung melakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku Kadek Astrawan alias Gembul (26) dari tempatnya di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
“Kami giring ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, dan saat terduga pelalu diamankan tidak melakukan perlawanan,” ucap Kasat Reskrim AKP Yogie kepada wartawan di Singaraja, Jumat (22/4).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang diakukan Unit Reskrim Polres Buleleng, terungkap bahwa terduga pelaku menyebarkan ‘vidio aneh’ tersebut pada hari Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wita pada jaringan WhatsApp (WA)
Dalam video itu, antara lain terlihat gadis KS (18) melakukan adegan ‘aneh’ bersama dengan terduga terduga pelaku yang saat itu masih ada hubungan berpacaran.
“Ketika adegan ‘aneh’ itu dilakukan, korban KS mengaku tidak tahu atau tidak dasar kalau dirinya telah direkam oleh pelaku dengan menggunakan perangkat handphone,” ujar Kasat Reskrim dengan menambahkan, perekaman ‘video aneh’ berdurasi 3 menit 31 detik tersebut, diduga dilakukan pelaku pada 8 Februari 2021.
Terbongkarnya perbuatan terduga pelaku berawal dari salah seorang teman korban menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan kiriman ‘video aneh’ dari Kadek Astrawan alias Gembul, ucapnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap, sebelum video tersebut disebarkan lewat WA, pelaku Gembul sempat menyampaikan ancaman kepada korban KS akan menyebarkan ‘video aneh’ itu bila KS tidak mau melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Ternyata benar, begitu korban KS tidak mau menuruti permintaaan terduga pelaku Gembul, video itupun menyusul disebabkan lewat jaringan WA kepada sejumlah kenalannya. Akhirnya, korban KS yang merasa dirugikan datang mengadu kepada aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim menyampaikan, yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini antara lain berupa sebuah HP merk Oppo Reno2 F CPH 1989 warna hitam biru, IMEI 1: 863851044217497 dan IME 2: 863851044217489.
Terhadap terduga pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan/atau pasal 45 B jo pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, katanya. (LE-BL)







