Banner, Spanduk dan Umbul-umbul yang Kotori Pemandangan di Denpasar, Ditertibkan

Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban reklame jenis banner, spanduk, dan umbul-umbul yang kadaluwarsa dan mengotori pemandangan di beberapa sudut Kota Denpasar, Bali.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (6/4), tampak menyasar benda-benda yang kadaluarsa yang terpasang di Jalan Gunung Agung, Jalan Diponogoro, Teuku Umar dan Jalan Mahendradata Denpasar.

Bacaan Lainnya

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 5 spanduk, 11 banner dan 3 umbul-umbul yang kadaluarsa dan melanggar aturan.

Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” katanya.

Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada batang pohon-pohon pelindung.

“Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucap Sudarsana.

Kondisi pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.

Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga Kota Denpasar menjadi bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk. (LE-DP)

Pos terkait