Gianyar, LenteraEsai.id – Puluhan anggota gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan terhadap lahan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ‘Sentra Sukla Satyagraha’ yang berlokasi di Jalan Astina Utara Gianyar, Kamis (24/3).
Penyegelan atau penutupan ‘Sentra Sukla Satyagraha’ (SSS) dilakukan petugas gabungan lantaran lahan usaha itu belum mengantongi izin beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan yang diambil pertugas gabungan tersebut didasarkan atas Surat Perintah (SP) Bupati Gianyar Nomor 300/1321/POL.PP/2022 yang menginstruksikan penyegelan terhadap kegiatan operasional UMKM ‘Sentra Sukla Satygraha’ yang berlokasi di Kelurahan Beng, tepatnya di Jalan Astina Utara, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Sesuai dengan SP Bupati, penutupan dilakukan karena keberadaan ‘SSS’ tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan pasal 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No.1 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yakni tidak memiliki izin namun telah melaksanakan kegiatan operasional.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 454/E-09/HK/2022 dengan pertimbangan UMKM ‘Sentra Sukla Satyagraha’ belum memiliki izin dan telah 2 kali diberikan teguran oleh Satpol PP Gianyar. Pertama tanggal 1 Maret 2022, dan yang kedua tanggal 8 Maret 2022.
Plt Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta selaku koordinator penertiban mengatakan, alasan utama penutupan adalah belum memiliki perizinan. Dua kali ditegur, namun tetap menjalankan usahanya.
“Ini ditutup karena belum memiliki perizinan, ini sudah beroperasi kurang lebih selama 2 tahun dalam masa pandemi. Kami sudah arahkan mengurus perizinan, dia memang sudah mengurus perizinan tapi cuma sekali saja. Kami sudah berikan persyaratan bagaimana untuk mendirikan pasar tetapi sampai saat ini belum ada datang kembali,” ujar Dewa Alit.
Lebih lanjut dikatakannya, Dinas Perizinan tidak pernah mempersulit masyarakat atau siapapun yang mengurus perizinan atau berinvestasi di Kabupaten Gianyar. “Kami tidak pernah mempersulit, hanya Dinas Perizinan menyelenggarakan aturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, sebenarnya untuk kepentingan berusaha, Bupati Gianyar Agus Mahayastra sejak tahun 2019 lalu memang memberikan kelonggaran bagi pedagang di Pasar Rakyat Gianyar untuk menggunakan fasum selama relokasi pasar dilakukan. Namun sejak 8 Februari 2022, Pasar Rakyat Gianyar yang telah usai direnovasi, telah dioperasikan kembali.
“Jadi sejak tanggal 8 Februari Pasar Rakyat Gianyar telah kembali dibuka, dan kami telah melakukan sosialisasi setiap pagi agar para pedagang yang telah memiliki tempat kembali berjualan di Pasar Gianyar, tidak lagi menggunakan fasum sebagai tempat berdagang,” ujarnya.
Sementara bagi pedagang yang belum memiliki tempat di Pasar Rakyat Gianyar, Dewa Alit mengarahkan untuk berjualan di Pasar Blahbatuh dan Pasar Semabaung ataupun Pasar Desa lainnya, baik di Pasar Desa Abianbase, Bitra ataupun Pasar Desa Beng.
“Yang belum punya tempat silahkan mendaftar di Pasar Blahbatuh atau Semabaung. Atau di Pasar Desa Bitera, Abianbase ataupun Pasar Desa Beng. Tentunya dengan pengajuan yang benar. Kalau untuk Pasar Semebaung dan Blabatuh mengajukan ke Disperindag, sementara untuk pasar desa ke pengurus desa adat setempat,” ucapnya.
Dengan demikian, tidak dibenarkan lagi adanya pedagang yang masih memanfaatkan fasum sebagai tempat untuk berjualan, sehubungan lokasi yang disediakan sudah cukup banyak, kata Dewa Alit, menjelaskan. (LE-GN)







