Karangasem, LenteraEsai.id – Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa didampingi Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, secara resmi melaunching program Atma Kerthi, bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (21/3/2022).
Atma Kerthi merupakan salah satu program unggulan Pemkab Karangasem yang digagas oleh Bupati Karangasem Gede Dana sebagai implementasi visi dan misi pembangunan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, Pakerthi Nadi.
Program ini merupakan satu dari enam inovasi yang digagas oleh Bupati Dana sebagai upaya mendekatkan, mempercepat dan mempermudah layanan pemerintah, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil Karangasem) kepada masyarakat. Sekaligus memberi reward terhadap warga yang aktif melapor dan mengurus segera akta kematian saudara atau keluarga mereka yang meninggal dunia.
Bupati Dana secara rinci memaparkan pola kerja Atma Kerthi tersebut. Dikatakannya bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan program nasional dalam bentuk pemenuhan kewajiban negara bagi masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kemudahan. Di mana sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam pasal 44 disebutkan tentang kematian yang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal kematian.
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Karangasem, menurutnya sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami, khususnya pelaporan kematian warga masyarakat yang sudah masuk database kependudukan. Seiring dengan itu, kini dimunculkan program inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Atma Kerthi.
“Ini sebagai bentuk penghargaan kami selaku Pemerintah Karangasem kepada masyarakat yang telah melaksanakan tertib administrasi dengan mengurus Akta Kematian keluarganya. Kepada yang bersangkutan akan diberi santunan berupa uang sebesar Rp1.000.000, dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai Perbup Nomor 58 tahun 2021,” ujar Bupati Dana.
Bupati Dana menjelaskannya, yang diperlukan untuk mengurus dokumen kematian di antaranya harus segera mengurus Akta Kematian dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak kematian keluarganya dengan melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya Surat Kematian dari Kedesaan atau Rumah Sakit, KTP yang meninggal dunia, KTP saksi 2 orang, KTP pelapor, KK yang meninggal dunia dan Mengisi Formulir.
Selanjutnya apabila kutipan Akta Kematian sudah terbit dipersilahkan kepada ahli waris untuk mengurus penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian ke Disdukcapil Kabupaten Karangasem, dan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, ahli waris akan menandatangani kwitansi.
“Kurang lebih 5 hari kerja setelah penandatangan kwitansi, uang penghargaan sebesar Rp1 juta akan ditransfer ke nomor rekening bank milik ahli waris,” kata Bupati Dana, menjelaskan.
Sebenarnya program inovatif ini sudah dipersiapkan dari tahun sebelumnya mulai dari pembahasan dan penyusunan Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2021 hingga ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2021 lalu, sedangkan sosialisasinya telah dilaksanakan dengan melibatkan perbekel atau lurah yang ada di Kabupaten Karangasem.
Program ini diluncurkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Karangasem, sehingga sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami, khususnya pelaporan kematian masyarakat.
Cakupan kepemilikan akta kematian di Kabupaten Karangasem diakuinya masih rendah dan hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian keluarganya. Inilah juga yang menyebabkan kurang validnya data kependudukan di Kabupaten Karangasem.
“Dengan adanya program layanan Atma Kerthi ini akan membantu masyarakat dan memberikan motivasi untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan berupa akta kematian. Dan dengan semakin tertibnya masyarakat, akan secara otomatis berdampak terhadap keabsahan database kependudukan di Kabupaten Karangasem,” kata Bupati Dana.
Untuk diketahui, program inovatif Atma Kerthi berupa penghargaan berbentuk uang diambilkan dari anggaran APBD dan untuk tahun 2022 di anggaran induk. Sementara menurut data Disdukcapil Karangasem, sejak diluncurkannya program ini sampai saat ini yang telah mengajukan permohonan sudah sebanyak 202 orang pemohon. Dari jumlah pemohon tersebut sampai hari ini yang sudah masuk ke rekening masing-masing ahli waris adalah sebesar Rp113.000.000. (LE-Jun/KR1)







