Denpasar, LenteraEsai.id – Pepatah mengatakan sepandai-pandai tupai melompat akhirnya terjatuh juga, ternyata berlaku untuk terduga pelaku pemburu dan peremas payudara serta pantat wanita yang belakangan sempat viral di media sosial
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang melakukan upaya pelacakan atas kejadian itu, akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang diduga kerap melakukan pelecehan terhadap perempuan dengan modus remas payudara dan colek pantat.
Tersangka pelaku berinisial IKW (21), merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Denpasar, di mana gambar atau video perbuatannya beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja SH MH kepada pers, Senin (14/3) mengatakan, pelaku diamankan di rumah kos Jalan Batur Sari Sanur Kauh, Denpasar Selatan pada Sabtu (12/3/22) setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang mengaku mengalami pelecehan di seputar ‘daerah terlarang’ pada tubuh wanita.
“Wanita yang belakangan datang melapor mengaku mengalami pelecehan saat melintas di Jalan By Pass kawasan Sanur, namun dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka pelaku terungkap melakukan hal serupa sebanyak 17 kali di sejumlah tempat,” ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pengusutan, terduga pelaku sudah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak hanya di wilayah Denpasar, tetapi juga di Kabupaten Gianyar, dengan sasaran wanita muda yang tengah mengendarai sepeda motor.
Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, kasus ini terungkap setelah beberapa wanita yang menjadi korban datang melapor ke kantor polisi dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang sama, yaitu mengendarai sepeda motor N-Max, mengenakan jaket, helm gelap dan perawakan gempal.
Dari gambaran tersebut, tim opsnal yang dipimpin Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana SH MH melakukan pengintaian terhadap pelaku pada jam-jam pelaku biasa beraksi. Ternyata benar, pilisi yang memergoki aksi pelaku, langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di rumah kos terduga pelaku.
Kaposek Sudyatmaja mengatakan, pelaku saat beraksi terlebih dahulu memepet kendaraan korban yang melaju di jalanan. Setelah dekat, langsung meremas payudara dan bagian pantat korban.
Para korban yang umumnya terkaget-kaget, ditinggalkan begitu saja oleh pelaku yang terus memacu sepeda motornya dalam kecepatan tingggi.
“Saat kami periksa, pelaku mengaku mendapatkan kepuasan dan menikmati perbuatannya. Itu juga ia lakukan untuk meningkatkan nafsu seksualnya,” kata Kompol Sudyatmaja.
Terhadap pelaku IKW dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan, ujar Kapolsek Denpasar Selatan, menjelaskan. (LE-DP)







