Denpasar, LenteraEsai.id – Menggunakan aplikasi Cisco Webex, Universitas Udayana (Unud) pada Kamis, 13 Januari 2022 menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada sistem yang ada, yakni Simdos, Simak dan Siraisa.
Sosialisasi dibuka Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan serta dihadiri oleh para Kepala Biro, para Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, BPU, Direktur RS Unud, para Kepala UPT dan USDI, para Koordinator Program Studi dan para Koordinator Bagian.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unud Prof IGB Wiksuana dalam sambutannya menyampaikan, segenap civitas Universitas Udayana patut bersyukur dan berbangga karena telah memiliki Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sangat baik, yang telah membantu kita dalam menjalankan rutinitas masing-masing di kampus.
Produk-produk TIK ini merupakan hasil kreativitas dan inovasi dari berbagai Unit di lingkungan Universitas Udayana yang diwujudkan melalui kolaborasi dengan Unit Sumber Daya Informasi sebagai penyedia TIK di lingkungan Universitas Udayana. Fokus utama kita untuk menerapkan TIK yang menyeluruh di berbagai aspek kegiatan civitas adalah untuk meningkatkan efektivitas, reliabilitas, akurasi, dan efisiensi kerja, sehingga pada akhirnya mampu untuk meningkatkan akselerasi universitas dalam pencapaian target-target kinerja Rektor, ucapnya.
Sebagai salah satu inovasi terkini yang beberapa waktu lalu telah di-launching adalah Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada tiga sistem yang ada di lingkungan Universitas Udayana, yaitu Sistem Informasi Manajemen Dosen (Simdos), Sistem Informasi Manajemen Akademik (Simak), dan Sistem Informasi Arsip, Surat, dan Agenda (Siraisa).
Ia menyebutkan, kebijakan penerapan TTE ini oleh Rektor Universitas Udayana berlandaskan aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Legalitas tanda tangan elektronik di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selayaknya tanda tangan manual.
Manfaat-manfaat utama penerapan TTE di lingkungan Universitas Udayana ini antara lain Hemat Waktu yang dapat dilihat dari sisi waktu yang dibutuhkan, di mana pimpinan dapat memberikan TTE di mana saja dan kapan saja tanpa dibatasi ruang dan waktu, Hemat Biaya yakni anggaran khusus untuk pembelian kertas, pulpen, tinta printer, hingga rak penyimpanan akan menurun secara signifikan, karena semua dokumen yang ditandatangani adalah dokumen berbasis digital, dan Lebih Aman yakni peningkatan keamanan dengan meniadakan risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan.
Selain itu, tanda tangan elektronik juga meminimalisir risiko dokumen rusak atau hilang. Pastinya, dokumen yang ditandatangani secara elektronik juga lebih terjaga kerahasiaannya karena proses pengiriman terjadi secara langsung dan privat tanpa melibatkan pihak ketiga, katanya.
Narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni Ketua USDI Dr Nyoman Putra Sastra ST MT dengan materi Gambaran Umum Tanda Tangan Elektronik TTE) dan Tata Cara Registrasi, serta materi terkait Penerapan TTE di Simdos, Simak dan Siraisa oleh Tim USDI yakni Komang Oka Saputra ST MT PhD dan I Made Widiartha SSi MKom.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas id digital, keutuhan dan keaslian. Dalam pemaparan materi dijelaskan terkait gambaran umum, perbedaan tanda tangan scan dan TTE, hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penyalahgunaan, aktivasi akun TTE BSRE-Unud dan tahapannya serta pengimplementasian pada Simdos, Simak dan Siraisa. (LE-DP)







