Karangasem, LenteraEsai.id – Beberapa jenis salak seperti nangka, porong dan salak gula pasir atau yang lebih dikenal sebagai salak Sibetan, kini sudah menjadi salah satu ‘produk indikasi geografis’, yang secara hukum sudah dipatenkan dan mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Disebut salak Sibetan, karena salak gula pasir dan beberapa jenis yang lainnya itu, selama ini hanya dapat tumbuh dan berkembang di Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali bagian timur.
Diraihnya Sertifikat Indikasi Geografis untuk salak Sibetan-Karangasem, mendapat apresiasi dan atensi dari Bupati Karangasem I Gede Dana, yang sekaligus menyerahkan langsung SIG tersebut kepada Kelompok MPIG Salak Sibetan-Karangasem, bertempat di Wantilan Pura Bale Agung, Desa Sibetan, Sabtu (30/10/2021).
Dengan tersertifikasinya salak Sibetan, secara geografis agrowisata atau perkebunan salak yang ada di Desa Sibetan sudah menjadi salah satu ikon Kabupaten Karangasem.
Pada kesempatan tersebut Bupati Dana menyampaikan, berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Berkenaan dengan itu, lanjut Bupati Dana, untuk memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis ini diperlukan cukup waktu, administrasi, anggaran dan dukungan dari semua pihak, baik desa adat dan tokoh masyarakat, maupun kelompok-kelompok petani untuk ikut bersama-sama mensukseskan perolehan Sertifikat Indikasi Geografis tersebut.
Selaku pemerintah daerah, kata Gede Dana, pihaknya sangat mengapresiasi dan bangga dengan masyarakat yang ada di Desa Sibetan, utamanya Ketua MPIG yaitu Ida Bagus Putu Adnyana yang telah membantu dari segi administrasi dan anggaran, sehingga tahapan demi tahapan dapat dilalui dan akhirnya pada tanggal 13 Mei 2020 salak Sibetan didaftarkan di Kemenkumham RI, yang akhirnya sertifikat SIG dapat diserahkan pada tahun ini.
“Dengan diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis ini, maka salak Sibetan sudah mendapat perlindungan secara hukum oleh negara, sehingga pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Di samping itu juga tentu dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumber daya hayati yang berdampak pada pengembangan agrowisata di Desa Sibetan. “Dan semoga hal ini juga akan menjadi peluang untuk pengembangan Desa Sibetan di bidang yang lainnya,” kata Bupati Dana, penuh semangat.
Bupati Dana menambahkan, dalam menghadapi situasi seperti sekarang ini, di mana pariwisata baru dibuka serta adanya pasar bebas dan persaingan global, masyarakat perlu memiliki pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme perdagangan global tersebut.
“Ini sangat perlu kita pahami, dan para pelaku Industri Kecil Menengah (UKM) dituntut untuk menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual berupa merk, logo, dan Indikasi Geografis,” ucap Bupati Dana, didampingi Plt Kadisperindag Karangasem I Gede Loka Santika.
Selain itu yang tidak kalah penting, menurutnya adalah kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat, melakukan inovasi produk dan teknologi, serta membuka jaringan pasar dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu bentuk mekanisme yang harus dipahami dalam menghadapi globalisasi, adalah pemahaman tentang Indikasi Geografis (IG).
“Untuk kita ketahui bersama bahwa Indikasi Geografis salak Sibetan merupakan tanda berbentuk label dan logo yang merupakan jaminan kualitas produk khas yang dihasilkan oleh wilayah tertentu, serta sistem sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat dalam memperoleh produk khas,” kata Bupati Dana.
Sehubungan dengan kekhasan tersebut, kata Bupati Dana, tidak dapat diperoleh di daerah lain, karena muncul dari pengaruh tanah, air, iklim, sistem budaya, sistem pengolahan dan lain-lain. Manfaat daripada Indikasi Geografis merupakan jaminan kualitas dari produsen untuk konsumen sehingga kepuasan konsumen tinggi, permintaan bertambah, harga meningkat, pendapatan produsen meningkat dan kesejahteraan produsen meningkat.
Dalam penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis tersebut juga turut hadir Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Karangasem, Perbekel Sibetan dan anggota MPIG Desa Sibetan-Karangasem. (LE-Jun/KR1)







