Sex Toys, Kosmetik, Rokok dan Obat-obatan Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Ngurah Rai

Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemusnahan sejumlah barang di Halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT

Badung, LenteraEsai.id – Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan sejumlah barang yang dinilai ilegal mencoba masuk ke pasaran, bertempat di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT di Badung, Senin (18/10).

Barang-barang yang dimusnahkan dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat dari impor barang berbahaya, adalah jenis barang yang dilarang dan dibatasi impornya masuk ke wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai atas barang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanan pada periode Oktober 2020 hinggal April 2021.

“Barang-barang yang secara simbolis telah dilakukan pemusnahan tadi, adalah hasil pengawasan kami dalam rangka menegakkan ketentuan larangan atau pembatasan atas barang impor sejak Oktober 2020 hingga April 2021. Atas barang-barang tersebut pada dasarnya tidak boleh diimpor oleh masyarakat umum kecuali mampu memenuhi ketentuan-ketentuan terkait larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian teknis terkait.” ungkap Kusuma Santi Wahyuningsih.

Pada acara seremoni pemusnahan yang dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT dan Bea Cukai Denpasar, tercatat sebanyak 627 kelompok barang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 87.690.000, merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai.

“Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam, mulai dari alat elektronik sampai sex toys, obat-obatan, kosmetik, rokok, pakaian, hingga sepatu, yang semuanya tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanannya. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada masyarakat atas penegahan yang telah kami lakukan.” ujar Kusuma Santi.

Pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut merupakan tahapan akhir penyelesaian atas barang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Atas barang-barang yang dilarang atau dibatasi pada dasarnya masih diberikan waktu bagi pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara Eks Aset Kepabeanan dan Cukai kemudian dimusnahkan.

“Tentu ada mekanismenya dulu sebelum dimusnahkan. Pada dasarnya pemilik barang diberikan waktu dulu untuk melengkapi dokumen pemenuhan larangan atau pembatasan sebagaimana dipersyaratkan oleh kementerian teknis terkait,” kata Kusuma Santi, menjelaskan. (LE-BD)

Pos terkait