Singaraja, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Kanada berinisial YB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
YB dideportasi ke negaranya pada Sabtu (2/10) setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar mengatakan, warga negara asing itu telah tinggal di Bali dengan melebihi batas waktu yang diberikan, di mana izin tinggal yang dimilikinya berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021.
Sehubungan dengan itu, warga Kanada tersebut diamankan petugas pada 27 September 2021 di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana, hingga selanjutnya dilakukan tindak pendeportasian pada hari ini, ucapnya.
Kakanwil Jamaruli mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan petugas diketahui bahwa YB memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara Onshore. Sebelumnya, yang bersangkutan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.
Warga negara asing tersebut sebelumnya memang pernah menikah, namun setelah bercerai tidak bisa lagi menggunakan KITAS Penyatuan Keluarga, sehingga beralih menggunakan ITK.
Pada tahun 2020, YB menikah lagi dengan wanita asal Bali secara sah berdasarkan agama, tapi tidak dicatatkan. Sementara dari dua kali melakukan pernikahan itu, YB diketahui belum memiliki anak.
Jamaruli menyebutkan, YB lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal. Terbukti, ia tidak memperpanjang ITK hingga kemudian masa berlakunya habis atau lewat.
Tidak hanya lalai, warga negara asing itu juga diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran selama berada di Bali. Untuk biaya hidup, ia hanya mengandalkan uang kiriman dari seseorang di negaranya.
“Kami berkomitmen untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya terhadap mereka yang berada di Bali. JIka ditemukan pelanggaran izin tinggal, maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas,” ujar Jamaruli, menegaskan.
Pendeportasian terhadap WNA Kanada tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (LE-DP)







