Denpasar, LenteraEsai.id – Sebuah tempat usaha yang membunyikan musik keras-keras di tengah malam hingga mengganggu ketentraman warga sekitar, ditertibkan aparat Kelurahan Pemecutan, Kota Denpasar, Bali.
“Penertiban kami lakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa terganggu oleh bisingnya suara musik hingga larut malam,” kata Lurah Pemecutan IB Agung Upawana Manuaba saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).
Ia menyebutkan, selain atas dasar laporan warga masyarakat yang merasa terganggu, penertiban juga dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan sehubungan kini masih diberlakukan PPKM Level-3 di wilayah Kota Denpasar.
Dari informasi yang didapat, suara musik keras tersebut bersumber dari salah satu tempat usaha di wilayah Kelurahan Pemecutan yang sedang melakukan pengecekan terhadap perangkat sound system yang dimiliki.
Sehubungan dengan itu, petugas langsung mengambil langkah penertiban dengan menegur dan melakukan pembinaan kepada pemilik tempat usaha tersebut, ujar IB Upawana tanpa merinci jenis tempat usaha dimaksud.
“Kami beri pembinaan dan teguran agar musiknya dikecilkan, sekaligus mengingatkan agar tidak lagi menghidupkan musik keras-keras di tengah malam, karena dapat mengganggu penduduk sekitar,” ucapnya, menegaskan.
Selain itu, dalam upaya menekan penularan Covid-19, petugas yang diterjunkan juga melaksanakan pemantauan dan sosialisasi prokes di masyarakat. Dengan demikian, pandemi Covid-19 diharapan cepat berlalu sehingga kehidupan perekonomian masyarakat bisa kembali normal, katanya. (LE-DP)







