Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar tidak hanya menindak para pelanggar protokol kesehatan. Kali ini di samping melakukan pengawasan dan penertiban pelanggar Prokes, juga membagi-bagikan masker gratis kepada masyarakat dan para pelanggar protokol kesehatan.
Pembagian masker tersebut dilakukan saat dilakukan penertiban prokes PPKM Level-3 di Jalan Gunung Saputan Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Selasa (21/9).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam upaya menekan penularan Covid-19, pembagian masker kepada pelanggar harus dilakukan. “Supaya mereka tidak terpapar virus atau menularkan virus,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 21 orang pelanggar prokes. Dengan rincian 12 orang diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar, dan 9 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19, petugas juga memberikan hukuman fisik kepada pelanggar dengan push up di tempat. Langkah itu diberikan supaya mereka jera dan tidak melanggar kembali.
Tidak hanya itu, dalam kesepatan tersebut pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu taat pada protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker, katanya. (LE-DP)







