Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim ramah investasi bagi pelaku usaha melalui penyempurnaan regulasi di bidang perizinan. Salah satu sistem perizinan termuktahir yang secara resmi diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu adalah sistem online single submission (OSS) berbasis risiko berusaha.
Terkait dengan sistem OSS, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana meminta pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan, bisa melakukannya secara mandiri dan tak perlu menggunakan calo dengan mengeluarkan biaya tertentu.
Masalahnya, lanjut dia, sebagian besar jenis perizinan berusaha (kecuali izin tertentu yang diatur undang-undang,red), pengurusannya tak dikenakan biaya alias gratis.
Penegasan itu disampaikan Agung Sutha Diana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/9/2021). Menurutnya hal ini perlu disosialisasikan karena masih banyak pihak yang menawarkan pengurusan izin dengan pengenaan tarif tertentu.
Lebih jauh ia menjelaskan, sesungguhnya sistem OSS bukanlah hal yang baru dalam pelayanan perizinan dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ditambahkan Agung Sutha Diana, pembaharuan sistem ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang mengamanatkan pengurusan izin menjadi pasti, mudah dan cepat bagi pelaku usaha.
Menurut Agung Sutha Diana, OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha. Selain SOP-nya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun karena berbasis digital. Pengusaha tinggal mengaploud persyaratan yang diperlukan, kalau sudah lengkap dan benar, tunggu 10 menit izin sudah jadi (seperti yang disiarkan saat peluncuran sistem OSS oleh Presiden Joko Widodo, red).
“Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan,” katanya, dengan menambahkan, prinsip kemandirian pengurusan izin ini merujuk pasal 11, PP 6 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS di daerah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Pelayanan secara mandiri dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP. Melaksanakan amanat pasal ini, DPMPTSP Bali menyediakan perangkat komputer bagi pemohon izin yang belum memiliki fasilitas sendiri. Lebih dari itu, saat ini juga masih ada pendampingan bagi mereka yang belum begitu paham dalam penggunaan sistem OSS, ucapnya.
Selain kemudahan dalam pengurusan, pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTSP juga tidak dipungut biaya alias gratis. Kecuali, perizinan berusaha tertentu dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 9 PP 6 Tahun 2021.
Agung Sutha Diana menyebutkan, mengacu pada Pergub 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ada beberapa izin yang berbayar yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing. “Nominalnya sesuai ketentuan yang diatur dan dilakukan secara online, jadi saat mengurus izin, cukup upload bukti pembayaran. Taka ada penyerahan uang kepada petugas kami di perizinan,” ujarnya, menandaskan.
Selain sistem OSS, pada kesempatan itu Agung Sutha Diana juga menerangkan tentang e-Perizinan yang telah diterapkan DPMPTSP Bali. Diuraikannya, dalam rangka memberikan pelayanan perizinan secara elektronik sebagaimana amanat Permendagri 138/2017, sejak tahun 2020 Pemprov Bali mengembangkan sistim e-Perizinan. Keunggulan dari e-Perizinan adalah mudah, transparan dan aman. Mudah, pengajuan izin tanpa tatap muka dan tanpa dokumen cetak, sistem e-Perizinan dapat diakses kapan pun dan di mana pun dan tersedia layanan berbantu serta konsultasi.
Transparan, pemohon dapat mengetahui proses berkas secara real-time dan terdapat fitur konsultasi dan pengaduan yang dapat dilihat seluruh pengguna serta 100% gratis. Aman, sistem e-Perizinan menggunakan Secure Socket Layer/SSL untuk menjamin keamanan data pengguna. Selain itu, produk izin menggunakan tanda tangan elektronik BSrE/BSSNRI, ujarnya.
Digitalisasi perizinan ini diharapkan mencegah peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Saat ini, kata Sutha Diana, e-Perizinan sudah siap diakses untuk pengurusan 84 jenis perizinan dan non perizinan dari 7 OPD teknis dan masing-masing OPD teknis sudah dilengkapi dengan hak akses. (LE-DP1)