Denpasar, LenteraEsai.id – Zainal Tayeb (56), promotor tinju dan pengusaha asal Bugis, Sulawesi Selatan yang didakwa atas dugaan selaku ‘mafia tanah’, digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 16 September 2021.
Pada sidang perdana yang digelar secara daring, pria kelahiran Mamasa 25 April 1965 yang telah cukup lama menetap di Bali itu, didudukkan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atas beberapa bidang tanah.
Terdakwa Zainal Tayeb yang didampingi tim penasihat hukumnya nampak mengikuti pembacaaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kejari Badung I Ketut Maha Agung, membenarkan terkait dilakukanya sidang perdana terhadap Zainal Tayeb pada hari ini, Kamis (16/9).
Sidang secara daring tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ya, sidangnya secara online,” ujar Wira Wibowo, menjelaskan.
Dalam sidang yang berlangsung virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menjerat terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 ayat (1) pada dakwaan kedua.
Dijelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa Zaenal Tayeb menghubungi saksi Hedar Giacomo. Kepada saksi, terdakwa minta bertemu untuk membicarakan kerja sama pembangunan rumah vila.
Atas permintaan itu, saksi Hedar pada tanggal 25 September 2017 menemui terdakwa Zaenal di rumahnya, dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris.
Yang mana dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, selain terdakwa dan saksi Hedar, juga hadir saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, serta saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai Zainal.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar bahwa ia akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga per meter Rp4,5 juta, dan akan menjadi salah satu klausul dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan,” kata Jaksa Imam Ramdhoni di muka persidangan.
Tanpa memiliki rasa curiga, saksi Hedar lalu menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar-benar 13.700 meter persegi.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Yuri Pranatomo (sudah divonis bebas) untuk membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi Hedar untuk kemudian diajukan ke Notaris guna dibuatkan akta.
“Draft yang dibuat berisi bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi Hedar selaku pihak kedua, sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan,” kata jaksa. Bahwa objek kerja sama adalah 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 meter persegi.
Dikatakan, untuk harga dan nilai kerja sama adalah Rp4,5 juta per meter persegi lahan, sehingga total pembayaran yang harus diserahkan oleh saksi Hedar kepada terdakwa Zainal adalah sebesar Rp61 miliar 650 juta.
“Pembayaran atas harga keseluruhan kerja sama dibayar oleh saksi Hedar dengan 11 kali termin pembayaran,” ucap jaksa. Namun anehnya, baik terdakwa maupun saksi Yuri selaku orang kepercayaan terdakwa tidak pernah memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik tanah yang dijadikan objek perjanjian, maupun memberikan keterangan tentang luas masing-masing lahan atas kedelapan Sertifikat Hak Milik tersebut.
Singkat cerita, pada bulan Desember 2019, saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai melakukan penghitungan luas tanah atas foto copy Sertifikat Hak Milik beserta bukti pendukungnya.
Dari penghitungan itu akhirnya terungkap bahwa kedelapan Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi, padahal di dalam Akta tercantum kedelapan Sertifikat Hak Milik yang seluruhnya atas nama terdakwa Zaenal memiliki luas total 13.700 meter persegi.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017, mengakibatkan saksi Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 21,6 miliar,” kata jaksa, menjelaskan.
Sementara kuasa hukum Hedar yakni Bernadi angkat bicara terkait komentar salah seorang penasihat hukum Zainal Tayeb di media yang menyebutkan Hedar adalah mafia tanah. “Pertanyaannya, apakah oknum pengacara itu bisa membuktikan ucapannya ?,” kata Bernadi, mempertanyakan.
“Hari ini sudah dilaksanakan sidang perdana di PN Denpasar dan Zainal menjadi terdakwa dalam perkara tanah yang telah merugikan klien kami. Jadi publik bisa menilai, siapa sebenarnya yang menjadi mafia tanah,” ucapnya, bernada kesal.
Oleh sebab itu, lanjut Bernadi, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan penasihat hukum terdakwa Zainal Tayeb tersebut ke dewan kehormatan Peradi karena sudah memfitnah kliennya.
“Kami akan laporkan dia ke Peradi agar dicabut izin beracaranya. Dia tidak bisa berlindung di balik perbuatannya jika tidak ada permintaan maaf,” katanya seraya menambahkan, jika tidak ingin masalah ini diperpanjang, oknum pengacara yang dirahasiakan namanya itu wajib meminta maaf.
“Ya kami menunggu permintaan maaf dari penasihat hukum terdakwa yang telah mengatakan klien kami mafia tanah, dan apabila dia berpendapat lain akan kami proses hukum,” ujarnya, menandaskan.
Selain itu, Hedar melalui kuasa hukumnya juga akan melapor ke Polda Bali terkait pencemaran nama baiknya.
“Selain melapor ke Polres Badung, kami juga telah melaporkan Zainal Tayeb ke Ditreskrimsus Polda Bali berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ucap Bernadi, menambahkan. (LE-PN)







