Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung mulai 3 hingga 20 Juli 2021, untuk menekan laju penyebaran Virus Corona alias Covid-19.
Selama pelaksanaan PPKM darurat ini, Kota Denpasar mampu menurunkan mobilitas warga pada kisaran 10 sampai 20 persen berkat adanya penyekatan di 11 titik pintu masuk ibu kota Provinsi Bali itu.
Selain itu juga berkat adanya penutupan sektor non-esensial dan pembatasan jam operasional para pedagang kebutuhan pokok hingga pukul 20.00 Wita.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai wartawan Selasa (20/7) siang dengan menambahkan, walaupun ada penurunan mobilitas warga, namun kasus positif Covid-19 di Denpasar masih tergolong tinggi.
Belakangan ini, lanjut Dewa Rai, kasus positif Covid-19 kesehariannya masih berada di angka 300-an lebih, bahkan hari ini sudah menyentuh angka 400-an
“Memang kasus masih tinggi dan tentu ini menjadi perhatian kita bersama karena masa inkubasinya Virus Corona lama, bisa sampai 2 minggu, jadi tidak sertamerta kasus langsung turun begitu PPKM Darurat diterapkan,” kata Dewa Rai.
Ia berharap, setelah PPKM Darurat ini, dua minggu ke depan kasus akan melandai dengan catatan masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dengan disiplin yang ketat
Dewa Rai menambahkan, berdasarkan data dan evaluasi yang dilakukan, sebanyak 66 persen kasus positif Covid-19 terjadi pada masyarakat yang belum divaksinasi Covid-19.
“Sehingga kami terus menggalakkan pelaksanaan vaksinasi ini agar herd imunity segera terbentuk. Selain itu yang paling penting hindari kerumunan,” katanya.
Sementara itu, terkait informasi tentang PPKM Darurat setelah tanggal 20 Juli 2021 ini, Dewa Rai mengaku masih menunggu arahan pusat.
“Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat. Pasti akan ada evaluasi menyeluruh nanti,” katanya, menandaskan. (LE-DP)







