Jakarta, LenteraEsai.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal ini secara resmi disampaikannya melalui siaran langsung live streaming jumpa pers virtual pada Selasa (20/7/2021) malam.
Presiden Jokowi menyatakan, PPKM Darurat ini diperpanjang dikarenakan angka tingkat penularan Covid-19 masih tinggi di masyarakat. Terkait dengan itu, maka PPKM Darurat diputuskan untuk diperpanjang hingga lima hari ke depan.
“Pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan di masyarakat. Jika memang angka tingkat penularan menurun, maka tanggal 26 Juli 2021 selanjutnya akan dilonggarkan,” kata Presiden RI.
Sementara itu, angka update Covid-19 per Selasa tanggal 20 Juli 2021 secara nasional ialah terkonfirmasi 38.325 orang sehingga totalnya menjadi 2.950.058 orang. Sembuh 29.791 orang sehingga menjadi 2.323.666 orang dan meninggal dunia 1.280 orang sehingga keseluruhan menjadi 76.200 orang. (LE-JK)







